Berita Regional.com, Bengkulu Utara – Salah seorang oknum Kepala Desa di Talang Renah, di duga telah mengancam wartawan, Minggu (12/6).
Ancaman yang dilakukan oknum Kades tersebut diduga terkait Pemantauan Dua Media online Bengkulu Utara di Kegiatan yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa TA 2021 Desa Talang Renah.
Kronologis kejadiannya, pada Minggu (13/06) sekira pukul 10.00 WIB,
Adapun dua wartawan media online Bengkulu Utara tersebut Sukiman Wartawan Tubarsnews.com, dan Ujang Suratin dari Media online Pakar news.id
Sukiman yang di wawancarai melalui telpon celuler ke media ini menjelaskan, bahwa saat itu, Ia tengah melakukan liputan di
Lokasi kegiatan pembuatan Rabat Beton, dan bertemu dengan Kades Talang Renah, yang saat itu Lagi mengawasi pekerjaan bersama dengan para pekerja.
” Kami datang baik baik bang, belum sempat menyampaikan maksud dan tujuan, kami sudah diintimidasi dengan kata kata oleh Kades,” ungkap Sukiman.
Kades bertanya kepada saya, dengan pertanyaan “Siapa yang suruh kalian datang kesini. (Lokus,red).
Kemudian, keluarlah kata-kata Kades ini menyampaikan dengan nada ancaman, akan menggorok leher kedua Wartawan ini, jika melakukan peliputan dan pemantauan kegiatan yang tengah dijalankannya.
“Kami diusir, sembari Kades mengeluarkan nada ancaman akan menggorok leher kami, yang menyebutkan bahwa sebilah parang sudah dipegangnya,” beber Sukiman.
Mendapati perlakuan tersebut, kedua Wartawan langsung meninggalkan kades teesebut, guna menghindari hal yang tidak di inginkan, akibat ancaman oknum kades, sembari oknum kades tersebut memegang sebilah parang (Senjata tajam,red).
Hal ini pun ditambahkan oleh sukiman “Karena ketakutan, kami lari bang. Dari pada kami kena kapak, lebih baik kami mengalah dan memilih melapor ke Polres Bengkulu Utara guna mendapatkan keadilan atas profesi yang kami jalani ini bang,” singkat Sukiman.
Menanggapi kejadian ini Pemred media online Zona Rafflesia.com Dikkie angkat bicara,
“Seharusnya, sebagai seorang Kepala Desa harus paham fungsi dan kerja seorang Pers yang sedang melaksanakan tugas sebagai control sosial di desanya.
“Kades tidak perlu bersikap arogansi layaknya seorang preman yang haus dan lapar ketika melihat lawannya, apalagi sampai melontarkan bahasa – bahasa yang semestinya tidak pantas di ucapkan oleh seorang pejabat publik (kades),” Paparnya
Dikkie menambahkan dengan jelas Acuannya UU 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka seorang insan pers bekerja sesuai dengan tupoksinya untuk dipublikasikan ke masyarakat selama tidak menyalahi kode Etik jurnalistik,
Jika ada seseorang atau oknum yang dengan sengaja secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kebebasan pers seperti yang tertera dalam UU 40 tahun 1999 Bab VIII pasal 18 maka akan dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta,
Namun, jika salah seorang wartawan atau insan pers mendapatkan ancaman dari oknum atau golongan, dia merasa sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada dalam UU 40 tahun 1999 maka dia berhak melaporkan hal tersebut ke penegak hukum untuk diproses dengan tuduhan pengancaman sesuai dengan UU yang berlaku,
Dimana seorang wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar ke 4 Demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (BR)