Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Desa Aur Ringit Diduga Ladang Korupsi TPK Dan Kepala Desa

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Pemerintah Desa (Pemdes) Aur Ringit, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada tahun 2019 lalu telah menuntaskan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan rabat beton Desa menuju sungai Air Kelam. Senin, (15/04/2024).

Proyek kegiatan infrastruktur jalan rabat beton tersebut baru-baru ini kembali menuai kritik warga desa, yang memang semenjak kegiatan itu selesai dikerjakan oleh pemerintahan desa sudah banyak menuai kritik warga desa.

Hal tersebut membuat warga masyarakat semakin geram terhadap (R) Mantan Kepala Desa Aur Ringit yang sengaja menunjuk serta menugaskan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada saat realisasi kegiatan proyek jalan rabat beton pada waktu itu yang diduga bekerja dengan cara asal-asalan.

Salah seorang warga masyarakat Desa Aur Ringit yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut mengatakan, “Pada saat proyek kegiatan tengah berjalan, saya selaku warga desa kebetulan ikut mengawasi proyek tersebut, memang kalau saya amati, proyek tersebut terkesan asal-asalan, seperti halnya semen, satu molen memakai setengah zak semen, begitupun material yang lain cuma ada sirtu, sementara untuk koral bersih tidak ada”, Ungkapnya.

“Sekali lagi saya mewakili warga Desa Aur Ringit, semoga kegiatan ini nantinya dapat diusut tuntas oleh pihak yang berwenang menangani kasus ini, kalaupun pihak yang berwenang menginginkan bukti dokumentasi video dan photo kegiatan itu untuk mendalami kasus ini, maka ada pada saya dan itu saya simpan rapi”, Tutupnya.

Saat awak Media Berita Regional. Com mengkonfirmasi kepada mantan kepala desa Aur Ringit melalui sambungan whatsapp,yang saat itu beliau menjabat kepala Desa Aur Ringit, beliau menjelaskan,”bahwa kegiatan yang  2018,2019 dan 2020  itu sudah di audit oleh dinas inspektorat kaur dan pihak polres sudah turun itu sudah diperiksa ternyata kerugian negara sekian sudah pengembalian ke bank, itu sudah selesai,kalau ingin bukti sudah di inspektorat,Senin,(15/04/2024)

Artian nya Kalau sudah pengembalian berarti sudah tutup permasalahan dalam waktu tempuh dua bulan 60 hari jenjang.

Saya tidak terima dengan pelapor itu dan dangan kakang juga harus dipertemukan dengan inspektorat,aku sebagai pribadi tidak senang ada laporan tersebut saya mau perpanjang,karena aku kurang senang laporan itu, tolong kasih tau pelapor nya, dan kirim KTP pelapor dan alamat nya juga,”jelas R

Pewarta : Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *