Gauli Anak Tiri, Oknum Satpam di Bengkulu Utara Dijebloskan ke Dalam Sel

BERITA REGIONAL, BENGKULU UTARA – Seorang oknum Satpam di salah satu perusahaan tambak di Kabupaten Bengkulu Utara berinisial RS alias Ij (37) dijebloskan ke dalam Sel tahanan Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, setelah dia ditangkap atas dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri.

Pada Press Conference Selasa (30/6/2020), Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, disampaikan oleh KBO Reskrim Iptu Asnawi, didampingi Kasubag Humas, AKP Darlan, dan Kanit PPA. Ipda Septi Angraeni, pria ini ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Iptu Asnawi, tindak pindana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 18 tahun dan masih tergolong anak dibawah umur itu, sejak akhir Desember 2018 lalu hingga terakhir pada 10 Juni 2020. Setiap kali pelaku melancarkan aksinya di waktu sore hari, di saat ibu korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah

Diuraikan oleh Iptu Asnawi, Sebelumnya korban tinggal bersama neneknya di Kota Bengkulu. Setelah ia masuk SMA tinggal dengan Ibu kandungnya di kecamatan Air Besi bersama Ayah tirinya.

“Lantaran Ibu korban tidak bisa mengendarai sepeda motor, jika korban mau pergi, baik kesekolah atau kemana saja, diantar oleh Ayah tirinya atau pelaku. Selain itu, kendaraan di rumah itu hanya ada satu,” ucap Iptu Asnawi.

Mirisnya lagi, korban pun sudah tak ingat sudah berapa kali ia dicabuli oleh Ayah tirinya tersebut. Seingat dia, pertama kali pada awal Desember 2018 lalu. Namun untuk tindak persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu 24 Juni 2020 lalu, oleh Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, sekira pukul 23.00 WIB. Dengan surat penangkapan nomor : Sp.Kap/75/VI/Res 1.24/2020,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan berhadapan dengan perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Melanggar pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (10 Jo Pasal 76E dan Pasal Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tetang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Friederick

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *