Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu merelease hasil Opsnl Polres Bengkulu Utara Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.Ik, MM melalui Waka Polres Kompol Chusnul Qomar,S.Ik dan didampingi Kasatreskrim Iptu Ardian Yunna Saputra,S.T.K, S.I.K dan KBO Asnawi, menjelaskan pada saat press release, Pada hari senin tanggal 20 maret 2023 telah lakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan yang di duga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau ASUSILA (MUCIKARI), yang mana di duga pelaku DG, di tangkap di rumahnya di Kecamatan kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara Sekira Pukul 19.30 Wib . Juma’t, (24/03/2023).
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Menjadikan Orang Lain Sebagai Pencaharian atau Kebiasaan untuk memudahkan Perbuatan Cabul dengan orang lain dan sebagai Mucikari Mengambil Untung dari Pelacuran Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana (Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara).
Dengan motif tersangka menyediakan / menawarkan Wanita yang akan melakukan Perbuatan Prostitusi/Pelacuran tersebut langsung dirumah miliknya yang berada di kecamatan kota Arga Makmur kepada Pria Hidung Belang (Pembeli/Pengguna Jasa) dengan menunjukkan foto wanita tersebut, setelah Deal kemudian pria hidung belang tersebut memberikan uang Jasa Kepada Tersangka, setelah wanita dan pria hidung belang tersebut selesai melakukan persetubuhan maka tersangka akan memberikan uang yang sudah diterima tadi kepada wanita tersebut dengan nominal yang sudah dipotong tarif Kamar dirumah Tersangka.
Saat ini Pelaku Beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Bengkulu Utara Guna Pemeriksaan lebih Lanjut.
Pewarta : HD