Post by : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Ketua Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS), Sutarman,melalui anggota PPSS,Sunirdin,Kembali Menyurati Pihak Pemerintah Kabupaten (Bupati),Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Kabupaten Kaur,terkait permohonan informasi dan salinan dokumen administrasi PT. Dinamika Selaras Jaya (PT. DSJ) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning,Selasa, (31/03/2026). 
Ketua PPSS Kabupaten Kaur, Suharman,melalui Anggota PPSS, Sunirdin,”menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat atas informasi publik serta memastikan kepastian hukum terhadap operasional perusahaan.
Dalam surat tersebut bernomor 2/PI-PPSS/III/2025, PPSS secara rinci meminta sejumlah dokumen administratif, di antaranya:• Salinan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang pernah diberikan kepada PT. DSJ• Penjelasan dasar hukum tidak dihentikannya operasional perusahaan setelah SP 3• Dokumen perizinan lengkap seperti IUP, IUP-P, HGU, AMDAL/UKL-UPL, serta dokumen kemitraan plasma• Status hukum terkini perusahaan• Langkah pengawasan dan penegakan hukum oleh Pemkab Kaur,”tegasnya

Selain itu,ketua PPSS juga menyoroti aspek perpajakan perusahaan. Mereka meminta kejelasan jenis pajak yang telah dibayarkan, bukti pembayaran resmi, hingga dasar hukum pemungutan pajak, mengingat adanya dugaan bahwa legalitas lahan dan izin usaha perusahaan belum sepenuhnya lengkap.
Masih lanjut Sunirdin PPSS juga meminta klarifikasi apakah PT. DSJ telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk beroperasi. Jika belum, mereka mempertanyakan alasan pemerintah daerah tidak mengambil tindakan tegas terhadap operasional perusahaan.
“Jika memang belum lengkap, maka harus dijelaskan kepada publik kenapa aktivitas perusahaan masih berjalan. Ini penting untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas,”lanjut Sunirdin
Ketua melalui Anggota PPSS memberikan batas waktu selama 14 hari kerja kepada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk memberikan jawaban tertulis. Apabila tidak ada tanggapan, mereka menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dan hal ini Harus dituntaskan.!!Jangan sampai Masyarakat kesannya hanya diperalat oleh oknum birokrasi untuk memperkuat negoisasi untuk menumpuk pundi-pundi yang berakhir didalam laci.Ketika pundi telah melimpah terisi, sang birokrasi seolah hilang dan susah dicari apa lagi ditemui.pungkasa Sunirdin.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain DPRD Kabupaten Kaur, Kejaksaan Negeri Kaur, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, serta media massa.
Pewarta : Nadit Hasan










