Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Diduga Mobil dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan. Kendaraan dinas miliki pejabat Bengkulu Utara, yang biasa digunakan oleh Sekretaris (YS) ,Perikanan dan Kelautan Kabupaten Utara, kini tampak menggunakan pelat hitam BD 1632 DB nopol tersebut digunakan saat dicek apk disamsat Bengkulu nopol tersebut kepunyaan, KIJANG SUPER KF 40 SHORT WINE RD METALIK/PUTIH, bukan nopol mobil kijang Inova, Rabu, (18/03/2026). 
Mobil tersebut terlihat terparkir di Halaman rumah pribadi pejabat Bengkulu Utara,(sekdis),YS, namun sudah tidak lagi menunjukkan identitas sebagai kendaraan negara.
Pergantian pelat ini menuai kecurigaan, karena mengindikasikan potensi pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan aset negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah pergantian pelat tersebut telah melalui prosedur hukum yang benar atau hanya akal-akalan untuk menghindari aturan.
dugaan mencuat bahwa pergantian pelat nomor ini dilakukan agar kendaraan dinas dapat membeli bahan bakar bersubsidi di SPBU tanpa dikenali sebagai kendaraan pemerintah. Jika benar, hal ini tidak hanya melanggar etika penggunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Secara regulasi, tindakan ini dapat melanggar sejumlah aturan. Di antaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukan dan identitasnya.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menegaskan bahwa setiap perubahan identitas kendaraan harus disertai dokumen resmi dan persetujuan dari kepolisian. Jika pelat kendaraan diganti tanpa dasar hukum, hal ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya maksimal enam tahun penjara.
Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan aset negara, dan semestinya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak APH termasuk dari pejabat yang menggunakan mobil tersebut, dan saat ini masih diupayakan
Pewarta : Nadit Hasan










