Rapat Paripurna Kata Akhir Fraksi Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 2022 DPRD Tetapkan Menjadi Perda

Berita Regional.com BENGKULU UTARA – Akhirnya tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara  dalam rapat paripurna kata akhir fraksi menyatakan setuju Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (06/10/2021).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap menyampaikan terimakasih serta apresiasinya kepada DPRD atas disetujuinya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada semua fraksi yang telah membahas dan menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Peraturan Daerah,” kata Wabup.

Selaku pimpinan rapat Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH menyampaikan bahwa ke-tujuh fraksi dan anggota DPRD menyetujui bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah tahun 2022 di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan penyampaian terakhir dari fraksi-fraksi tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa ke-7 fraksi yg ada semuanya menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah BU,” tegasnya.

Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakhara, SH didampingi Ketua I Juhaili, S.IP dihadiri anggota DPRD BU, Perwakilan Kodim 0423 BU, Forkopimda BU, OPD serta undangan lainnya.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *