Past By : Redaksi
Berita Regional. Com Bengkulu – Pemberitaan sejumlah media lokal di Bengkulu terkait dugaan permasalahan kualitas material pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Kalimantan, Kota Bengkulu, Tahun Anggaran 2026, mendapat perhatian serius dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45).
Ketua Perwakilan LAKI-P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, agar segera mengambil langkah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang menelan anggaran APBD sebesar Rp19.204.110.263 tersebut.
Menurut Ahlul Fajri, munculnya pemberitaan mengenai dugaan penggunaan material agregat atau koral yang bercampur tanah bukan persoalan sepele. Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran publik dengan nilai mencapai Rp19,2 miliar yang seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas dan memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami meminta Gubernur Bengkulu, Bapak Helmi Hasan, jangan hanya menerima laporan administratif dari bawahannya. Turunlah melalui perangkat daerah terkait untuk memastikan langsung bagaimana kondisi pekerjaan di lapangan. Evaluasi Dinas PUPR, PPK, konsultan pengawas, dan pelaksana pekerjaan. Jangan sampai pemerintah baru mengetahui persoalan setelah jalan selesai dibangun dan mengalami kerusakan,” tegas Ahlul Fajri saat dihubungi media melalui sambungan telepon di Lubuklinggau.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proyek yang dibiayai APBD dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta standar mutu konstruksi.
GUBERNUR HELMI HASAN DIMINTA EVALUASI DINAS PUPR DAN PELAKSANA PROYEK
LAKI-P45 menilai Gubernur Bengkulu perlu meminta laporan pertanggungjawaban secara terbuka dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengenai pelaksanaan proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Kalimantan tersebut.
Evaluasi tidak boleh hanya sebatas memeriksa kelengkapan administrasi, melainkan harus menyentuh kondisi fisik pekerjaan, kualitas material, proses pengawasan, kesesuaian volume, dan hasil pengujian teknis.
Ahlul Fajri meminta Gubernur Bengkulu mengambil langkah konkret berupa:
1. Memerintahkan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan proyek Jalan Kalimantan.
2. Memeriksa tanggung jawab PPK dan konsultan pengawas dalam mengendalikan mutu pekerjaan.
3. Memastikan material agregat yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis dan hasil pengujian laboratorium.
4. Meminta pemeriksaan teknis independen apabila diperlukan untuk memastikan kualitas lapisan pondasi dan konstruksi jalan.
5. Memastikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi diperbaiki sesuai ketentuan kontrak.
6. Mengevaluasi kinerja pihak pelaksana dan konsultan pengawas apabila ditemukan kelalaian atau ketidaksesuaian.
7. Memastikan proses pembayaran dan penerimaan hasil pekerjaan didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik serta pemenuhan persyaratan kontrak.
“Pak Gubernur harus menunjukkan bahwa pemerintah daerah benar-benar hadir mengawasi uang rakyat. Jangan sampai ada kesan pemerintah hanya mengejar penyerapan anggaran dan penyelesaian proyek, sementara kualitas pekerjaan justru luput dari perhatian. Kami meminta evaluasi nyata, bukan sekadar instruksi atau rapat koordinasi,” ujarnya.
APH KEJARI DAN KEJATI BENGKULU JANGAN TUTUP MATA
Selain mendesak pemerintah daerah, LAKI-P45 juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar tidak bersikap pasif terhadap informasi dan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan penelaahan terhadap dugaan permasalahan tersebut guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan anggaran daerah.
“Jangan sampai aparat penegak hukum terkesan tutup mata dan berdiam diri ketika muncul informasi mengenai dugaan pekerjaan proyek yang kualitas materialnya dipertanyakan. Kami tidak meminta kejaksaan menghakimi siapa pun, tetapi kami meminta agar informasi ini ditelusuri secara profesional. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa LAKI-P45 dalam waktu dekat akan mempersiapkan dan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Laporan tersebut akan meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pengujian laboratorium, laporan konsultan pengawas, realisasi volume pekerjaan, hingga dokumen pembayaran proyek.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebatas pemberitaan media. LAKI-P45 akan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan dan penegakan hukum melalui laporan resmi. Kami ingin ada kejelasan apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
PROYEK RP19,2 MILIAR, JANGAN HANYA BAGUS DI ATAS KERTAS
Berdasarkan pemberitaan media NEINEWS yang mengutip hasil investigasi lapangan LSM Cahaya Bengkulu, proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Kalimantan memiliki nilai kontrak Rp19.204.110.263 dengan masa pelaksanaan 99 hari kalender.
Dalam pemberitaan tersebut disampaikan adanya dugaan material koral yang digunakan bercampur dengan tanah sehingga perlu dilakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Pada papan informasi proyek tercantum PT Kamajaya Adiguna sebagai pelaksana pekerjaan dan CV Dinamika Consultant sebagai konsultan pengawas.
Ahlul Fajri mengatakan, proyek bernilai miliaran rupiah harus memiliki standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya bagus di atas kertas, tetapi kualitas material dan hasil pekerjaannya justru dipertanyakan. Masyarakat tidak membutuhkan pembangunan yang sekadar terlihat selesai. Masyarakat membutuhkan jalan yang kuat, aman, berkualitas, dan dapat digunakan dalam jangka panjang,” katanya.
DESAK PUPR BUKA HASIL PEMERIKSAAN MATERIAL
LAKI-P45 meminta Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana pekerjaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
1. Jenis dan sumber material agregat yang digunakan.
2. Kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
3. Hasil pengujian laboratorium dan persetujuan material sebelum digunakan.
4. Job Mix Formula (JMF) serta hasil pengujian mutu sesuai tahapan pekerjaan.
5. Hasil pengawasan konsultan terhadap proses pelaksanaan pekerjaan.
6. Kesesuaian volume pekerjaan dengan realisasi pembayaran.
7. Langkah perbaikan apabila ditemukan material atau hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Menurut Ahlul Fajri, keterbukaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya dugaan-dugaan yang tidak berdasar.
LAKI-P45 AKAN KAWAL HINGGA ADA KEJELASAN
LAKI-P45 menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan daerah.
Ahlul Fajri juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menganggap kritik dan pengawasan masyarakat sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah maupun pelaksana proyek.
“Kami bukan anti pembangunan, kami justru mendukung pembangunan. Tetapi pembangunan harus berkualitas dan tidak boleh mengabaikan aturan. Kritik kami adalah bentuk kepedulian agar uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat bagi rakyat.”
Ia kembali menegaskan tiga tuntutan utama LAKI-P45:
– Kepada Gubernur Bengkulu: Segera evaluasi Dinas PUPR dan seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek Jalan Kalimantan.
– Kepada aparat penegak hukum: Lakukan penelaahan dan pemeriksaan secara profesional terhadap dugaan permasalahan proyek tersebut.
– Kepada Dinas PUPR: Buka hasil pemeriksaan teknis dan pastikan setiap pekerjaan memenuhi spesifikasi kontrak.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jangan biarkan uang rakyat dipertaruhkan akibat lemahnya pengawasan. Gubernur harus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, sementara aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada penyimpangan yang dibiarkan. Jika pekerjaan benar, buktikan dengan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan!” tutup Ahlul Fajri.
Pewarta : Nadit Hasan










