LAKI-P45 ungkap dugaan keterkaitan oknum kejaksaan negeri Kabupaten Seluma dalam proyek rehabilitasi gedung DPRD Rp 495 juta JAMWAS Kejagung diminta turun tangan

Past By : Redaksi

Berita Regional.Com Seluma – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45), sebagai lembaga kontrol sosial kemasyarakatan perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Jakarta yang berkedudukan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyoroti serius pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Ahlul Fajri, Ketua Perwakilan Sumatera Selatan LAKI-P45, berdasarkan informasi dan laporan tim LAKI-P45 yang berada di wilayah Bengkulu, termasuk dokumentasi kondisi pekerjaan serta papan informasi proyek yang diterima.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp495.060.000, dengan nomor kontrak 602/657/DPUPR/SPK B.V/VIII/2026, tertanggal 26 Agustus 2026, dan masa pelaksanaan sampai dengan 24 Desember 2026.

Pekerjaan tersebut mencantumkan CV Hidayah Dua Satu sebagai kontraktor pelaksana dan CV Dinamika Consultant sebagai konsultan pengawas, dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seluma sebagai instansi terkait.

Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima tim LAKI-P45, terdapat sejumlah persoalan yang patut dipertanyakan, mulai dari kualitas pekerjaan, penggunaan material, transparansi informasi proyek, hingga efektivitas pengawasan.

DUGAAN KETERKAITAN OKNUM KEJARI SELUMA, JAMWAS KEJAGUNG JANGAN TUTUP MATA!

Persoalan yang lebih serius muncul setelah tim LAKI-P45 di lapangan menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya keterkaitan seorang oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Seluma dengan proyek rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma senilai Rp495 juta tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, proyek tersebut diduga merupakan milik atau memiliki keterkaitan kepentingan dengan oknum Kejaksaan Negeri Seluma.

Informasi ini tentu tidak boleh dianggap sepele. Namun, LAKI-P45 menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui klarifikasi, pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen serta pihak-pihak yang terlibat.

Ahlul Fajri meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS), segera memberikan perhatian terhadap informasi tersebut.

Menurutnya, apabila benar terdapat oknum aparat Kejaksaan yang mempunyai kepentingan pribadi, hubungan kepemilikan, atau keterlibatan yang tidak semestinya dalam proyek pemerintah, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif dan transparan.

“Jangan sampai muncul persepsi buruk di tengah masyarakat bahwa ada oknum aparat penegak hukum yang justru memiliki kepentingan dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi informasi dari tim kami harus ditindaklanjuti secara serius.”

“Kami mendesak JAMWAS Kejaksaan Agung RI turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Periksa apakah ada keterlibatan, kepemilikan, hubungan kepentingan, atau dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Seluma.”

Ahlul menegaskan, institusi Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, maupun pelanggaran perilaku aparat harus ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akibat perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab.

DINDING RETAK DIDUGA HANYA DIDEMPUL, MUTU MATERIAL DIPERTANYAKAN

Selain dugaan keterkaitan oknum Kejaksaan, tim LAKI-P45 juga menyoroti kondisi fisik pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat bagian dinding bangunan yang mengalami keretakan dan diduga hanya ditutup menggunakan dempul tanpa penanganan teknis yang memadai.

LAKI-P45 juga mempertanyakan kualitas cat yang digunakan serta material kerangka plafon yang dinilai perlu diperiksa kembali kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.

Rehabilitasi bangunan pemerintah bukan sekadar mempercantik tampilan gedung, melainkan harus memastikan kualitas, kekuatan, keamanan dan kelayakan bangunan sesuai spesifikasi teknis.

Jangan sampai anggaran hampir setengah miliar rupiah hanya menghasilkan pekerjaan yang terlihat bagus dari luar, tetapi menyimpan persoalan kualitas di baliknya.

PAPAN INFORMASI PROYEK SEMPAT TERPASANG, KEMUDIAN TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan papan informasi proyek.

Berdasarkan keterangan tim LAKI-P45 di lapangan, papan informasi pekerjaan tersebut sempat dipasang, tetapi kemudian tidak lagi diketahui keberadaannya.

Ahlul Fajri mempertanyakan mengapa informasi pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah justru tidak dipertahankan keberadaannya selama pelaksanaan proyek.

“Jangan sampai masyarakat dibuat kesulitan untuk mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai kontraknya, kapan pekerjaan dimulai dan kapan harus diselesaikan. Informasi seperti ini merupakan bagian penting dari transparansi penggunaan anggaran pemerintah.”

LAKI-P45 mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9.

KONSULTAN PENGAWAS DAN DINAS PU JANGAN HANYA TERCANTUM DI PAPAN PROYEK

LAKI-P45 juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pekerjaan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, tim mempertanyakan apakah konsultan pengawas maupun petugas teknis Dinas PUPR benar-benar melakukan pengawasan langsung secara rutin terhadap pekerjaan tersebut.

Konsultan pengawas harus menjalankan tanggung jawab profesionalnya untuk memastikan pekerjaan sesuai gambar perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material dan ketentuan kontrak.

“Jangan sampai kontraktor bekerja tanpa pengawasan yang memadai. Kami ingin tahu apakah pengawasan benar-benar berjalan atau hanya sebatas laporan administrasi.”

LAKI-P45 meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang terpasang dengan spesifikasi teknis dan volume yang dibayarkan.

KESELAMATAN PEKERJA JANGAN DIABAIKAN, APD HARUS MENJADI KEWAJIBAN

Tim LAKI-P45 juga menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika melaksanakan pekerjaan.

Padahal, keselamatan tenaga kerja merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan jasa konstruksi.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

LAKI-P45 meminta Dinas PUPR dan kontraktor tidak menganggap remeh persoalan APD. Jangan sampai keselamatan pekerja dikorbankan demi mengejar target penyelesaian pekerjaan.

SUMBER PENDANAAN HARUS DIBUKA, JANGAN ADA INFORMASI YANG DITUTUP-TUTUPI

LAKI-P45 juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang berkembang terkait dugaan penggunaan dana pribadi dalam rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma.

Sebab, berdasarkan papan informasi pekerjaan yang diterima, proyek tersebut secara jelas mencantumkan Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas PUPR, nomor kontrak, nilai kontrak Rp495.060.000, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Oleh sebab itu, perlu ada penjelasan resmi mengenai sumber pembiayaan, dasar pelaksanaan kegiatan, dokumen penganggaran serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Jika benar menggunakan anggaran pemerintah daerah, maka harus dapat ditelusuri melalui dokumen APBD dan dokumen pelaksanaan anggaran terkait.

Pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

PERINGATAN KERAS: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN UANG RAKYAT!

Ahlul Fajri menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah harus berorientasi pada asas manfaat, kualitas pekerjaan, transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 harus menjadi pedoman seluruh pihak yang terlibat.

“Rp495 juta itu bukan uang kecil. Itu uang yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, silakan buktikan. Kalau ada kerusakan, ketidaksesuaian material atau kekurangan volume, jangan ditutup-tutupi. Harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan.”

LAKI-P45 DESAK JAMWAS, BUPATI, INSPEKTORAT DAN APH BERTINDAK!

Atas berbagai persoalan tersebut, LAKI-P45 menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap informasi dugaan keterkaitan oknum Kejaksaan Negeri Seluma dengan proyek rehabilitasi Gedung Komisi DPRD Kabupaten Seluma senilai Rp495 juta.

2. Meminta JAMWAS menelusuri kemungkinan adanya kepemilikan, kepentingan pribadi, konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran kode etik oleh aparat Kejaksaan apabila informasi tersebut terbukti benar.

3. Mendesak JAMWAS memastikan pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif dan tidak melibatkan pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.

4. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Seluma memberikan klarifikasi resmi terkait informasi dugaan keterlibatan oknum di lingkungan institusinya dalam proyek tersebut.

5. Mendesak Bupati Seluma dan Kepala Dinas PUPR memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kontraktor serta mekanisme pengawasan.

6. Meminta Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

7. Mendesak pemeriksaan teknis terhadap dinding retak, kualitas cat, kerangka plafon dan seluruh material yang digunakan agar dipastikan sesuai spesifikasi kontrak.

8. Meminta kontraktor CV Hidayah Dua Satu dan konsultan pengawas CV Dinamika Consultant memberikan penjelasan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas masing-masing.

9. Meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan apabila ditemukan bukti awal adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

10. Meminta agar proses pembayaran dan serah terima pekerjaan dilaksanakan berdasarkan pemeriksaan teknis dan ketentuan kontrak, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

AHLUL FAJRI: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!

Ahlul Fajri menegaskan bahwa LAKI-P45 tidak akan tinggal diam apabila ditemukan persoalan dalam penggunaan anggaran pemerintah, terlebih jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

“Kami menghormati institusi Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Tetapi penghormatan terhadap institusi bukan berarti membiarkan apabila ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan atau memiliki kepentingan pribadi dalam proyek pemerintah.”

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum justru kehilangan kepercayaan karena muncul dugaan bahwa aparat penegak hukum memiliki kepentingan dalam proyek yang seharusnya diawasi secara transparan.”

“LAKI-P45 meminta JAMWAS Kejaksaan Agung membuktikan bahwa pengawasan internal Kejaksaan benar-benar berjalan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.”

LAKI-P45 akan terus mengawal persoalan ini, meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan menyiapkan langkah pelaporan resmi apabila ditemukan bukti pendukung yang cukup.

UANG RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN. HUKUM HARUS DITEGAKKAN TANPA PANDANG BULU!

AHLUL FAJRI
Ketua Perwakilan Sumatera Selatan
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45)
Lubuklinggau, Sumatera Selatan

LAKI-P45 – Bersama Rakyat LAWAN KORUPSI dan NARKOBA.

Pewarta : Nadit Hasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *