Dikonfirmasi Soal Dugaan Jadi Humas Perusahaan Tambang, Kepala Sekolah Bungkam

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara — Sejumlah warga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan seorang kepala sekolah yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan aktivitas perusahaan tambang batu bara berinisial CES yang beroperasi di wilayah mereka.Dugaan itu disampaikan warga kepada redaksi Berita Regional.com,Rabu (4/11/2026).

Menurut keterangan warga, kepala sekolah tersebut diduga kerap berkomunikasi dengan masyarakat terkait persoalan lahan sejak awal berdirinya perusahaan tersebut.

“Dari awal perusahaan ini berdiri, dia lah yang sering datang ke masyarakat. Katanya untuk melobi supaya warga mau jual lahan ke perusahaan,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Warga lainnya juga menyebutkan hal senada. Menurut mereka, kepala sekolah tersebut diduga direkrut menjadi humas di perusahaan tambang batu bara itu.

Dugaan tersebut, menurut warga, diperkuat setelah mereka mengaku pernah melihat sebuah unggahan status WhatsApp yang diduga merupakan karyawan perusahaan tersebut. Dalam status itu, terlihat kepala sekolah sedang mengikuti rapat bersama pejabat petinggi perusahaan.

“Kami pernah lihat status WA karyawan perusahaan itu, ada kepala sekolah lagi rapat sama orang-orang besar di perusahaan. Jadi kami yakin dia memang orang perusahaan juga,” kata warga lainnya.

Yang menjadi pertanyaan besar warga adalah, mengapa perusahaan harus memakai PNS yang masih aktif sebagai kepala sekolah, sementara di desa banyak warga yang masih menganggur.

“Kenapa harus PNS yang dipakai perusahaan? Kenapa tidak masyarakat lain saja? Banyak di sini yang nganggur, yang butuh pekerjaan. Seharusnya perusahaan itu memakai masyarakat yang lagi nganggur, bukan kepala sekolah,” tegas warga.

Warga menilai, jika seorang kepala sekolah juga menjadi humas perusahaan, dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan dan tugas sebagai pendidik dapat terganggu.

Dari sisi aturan, seorang PNS terikat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS dilarang melakukan pekerjaan sampingan atau merangkap jabatan di perusahaan swasta tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas kedinasan.

Jika dugaan keterlibatan seorang kepala sekolah dengan perusahaan tambang tersebut terbukti benar dan dilakukan tanpa izin, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.

Sanksi tersebut mulai dari sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan kepala sekolah, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi Berita Regional.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 4 November 2026 pukul 10.12 WIB].

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi menyampaikan seluruh poin dugaan yang disampaikan warga dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, kepala sekolah yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.

Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan CES dan Dinas Pendidikan terkait.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jika di kemudian hari ada tanggapan, redaksi akan memuatnya secara berimbang.

Pewarta : Nadit Hasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *