Dugaan Pungutan Pembuatan SKP di Kelurahan Padang Harapan Mencuat, Wali Kota Bengkulu Didesak Evaluasi Jajaran Kasi

Past By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu – Kinerja jajaran pejabat struktural di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, menjadi sorotan. Wali Kota Bengkulu didesak untuk melakukan evaluasi terhadap posisi Kasi Pembangunan, Kasi Pelayanan Umum, dan Kasi Pemerintahan terkait dugaan praktik pungutan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lingkungan kelurahan dan kecamatan.

Disebutkan, dokumen SKP yang secara aturan seharusnya disusun secara mandiri oleh masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga dalam pelaksanaannya ditarik biaya dengan nominal bervariasi.

Tak hanya itu, proses penyusunannya pun diduga tidak dikerjakan sendiri, melainkan dilimpahkan kepada seorang oknum staf di lingkup kepegawaian Kecamatan Gading Cempaka.

Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kinerja ASN. SKP merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja individu yang wajib disusun secara jujur dan mandiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan itu benar terjadi, maka hal tersebut mencederai integritas birokrasi di level terbawah.

“SKP itu bukan dokumen yang bisa dikomersialkan. Penyusunannya harus mandiri dan menjadi cerminan kinerja riil. Jika ada pungutan, itu sudah masuk ranah pelanggaran etika dan disiplin,” ujar salah satu sumber yang memahami tata kelola kepegawaian dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan.

Atas mencuatnya dugaan tersebut, publik mendesak agar Wali Kota Bengkulu melalui Inspektorat Kota Bengkulu dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu segera melakukan penelusuran.

Audit terhadap mekanisme penyusunan SKP, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait di Kelurahan Padang Harapan dan Kecamatan Gading Cempaka, dinilai perlu segera dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga marwah profesionalisme ASN.

Langkah evaluasi tersebut dianggap penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dan keresahan di kalangan ASN lainnya yang telah menyusun SKP secara mandiri sesuai aturan.

Hingga berita ini ditayangkan pada Selasa (4/11/2026), redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Padang Harapan, Camat Gading Cempaka, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.

Redaksi juga masih menunggu keterangan resmi dari BKPSDM dan Inspektorat Kota Bengkulu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi secara berimbang kepada seluruh pihak terkait. Perkembangan konfirmasi selanjutnya akan dimuat dalam pemberitaan berikutnya.

Penulis: Nadit Hasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *