Diduga Mangkir Berjamaah, Oknum Kasi Pembangunan Rangkap Bendahara di Padang Harapan Tetap Gajian Penuh, TPP Cair Tanpa Potongan

Past By : Redaksi

Berita Regional.Com Bengkulu — Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu kembali tercoreng. Seorang oknum PNS yang menjabat sebagai Kasi Pembangunan sekaligus merangkap Bendahara di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, diduga sering mangkir dari kantor, namun Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya tetap cair penuh setiap bulan.

Laporan yang dihimpun redaksi dari masyarakat dan rekan sejawat menyebutkan, tingkat kehadiran oknum tersebut sangat buruk dan jauh dari standar disiplin ASN.

“Kadang masuk, kadang tidak. Kalaupun datang, pagi hari tidak pernah kelihatan. Barulah sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB siang baru muncul di kantor,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi, Senin (2/11/2026).

Ironisnya, posisi yang dipegang bukanlah jabatan biasa. Sebagai Kasi Pembangunan, ia memegang urusan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sebagai Bendahara, ia memegang urusan keuangan negara. Dua jabatan strategis itu justru dirangkap oleh satu orang yang diduga jarang hadir.

Selain soal absensi, sumber juga menyoroti kondisi kesehatan oknum tersebut yang dinilai sudah tidak optimal untuk menjalankan tugas pelayanan publik.

Akibatnya, roda organisasi di kelurahan disebut tersendat. Urusan pembangunan dan administrasi keuangan dinilai lambat, bahkan kerap harus ditangani rekan lain.

“Dengan kondisi sakit-sakitan dan jarang masuk kantor, seharusnya yang bersangkutan dievaluasi, atau mengambil langkah pensiun dini, bukan malah mempertahankan jabatan strategis yang memegang urusan keuangan dan pembangunan,” tegas sumber tersebut.

Kendati diduga sering tidak hadir, TPP oknum tersebut dikabarkan selalu cair penuh tanpa ada pemotongan sesuai regulasi disiplin kehadiran ASN.

Hal ini memicu pertanyaan besar: ke mana fungsi pengawasan atasan langsung? Bagaimana sistem absensi elektronik / fingerprint bekerja? Siapa yang memverifikasi daftar hadir untuk pencairan TPP?

Jika benar TPP tetap cair penuh meski mangkir, maka hal ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif dapat dikenakan hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

Masyarakat dan rekan sejawat mendesak Lurah Padang Harapan, Camat Gading Cempaka, hingga BKPSDM Kota Bengkulu segera turun tangan.

Mereka meminta:

1. Audit absensi 3 bulan terakhir oknum tersebut.

2. Audit pencairan TPP, apakah sesuai kehadiran atau tidak.

3. Evaluasi rangkap jabatan Kasi Pembangunan + Bendahara.

4. Tindakan tegas jika terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Lurah Padang Harapan, Camat Gading Cempaka, dan BKPSDM Kota Bengkulu terkait dugaan tersebut.

 

Pewarta : Nadit Hasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *