LAKI P45 DESAK APH INVESTIGASI DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK SIRING RIAK SIABUN: JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIKERJAKAN ASAL JADI!

Post by : Redaksi

Berita Regional.com SELUMA, BENGKULU – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Seluma, agar segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan siring (drainase) pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Padang Serai–Pasar Ngalam, tepatnya di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Desakan tersebut menyusul pemberitaan media Bengkulu.wartaglobal.id, Jumat (30/10/2026), yang mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan siring, mulai dari penggunaan material yang dipertanyakan kelayakannya, proses pengadukan semen langsung di atas tanah, dugaan penggunaan sirtu, hingga ketebalan pasangan yang disebut-sebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan informasi dalam pemberitaan tersebut, proyek rekonstruksi jalan itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp19.113.313.107,28, bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek dilaksanakan oleh PT Tirta Kencana Konstruksi dengan konsultan pengawas CV Gagasan Nauli Jaya di bawah Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Ketua Perwakilan LAKI P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa informasi dan temuan lapangan yang diberitakan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Apabila dugaan penyimpangan material, mutu, volume, dan spesifikasi pekerjaan benar terjadi, maka hal tersebut harus diperiksa secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Uang yang digunakan untuk membangun infrastruktur adalah uang rakyat. Maka setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD wajib menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, sesuai spesifikasi teknis, RAB, dan kontrak. Jangan sampai anggaran besar, tetapi hasil pekerjaan justru dipertanyakan kualitas dan ketahanannya,” tegas Ahlul Fajri.

PUPR JANGAN HANYA MENJADI PENONTON

LAKI P45 mengingatkan jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya Dinas PUPR, agar tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran dan penyelesaian administrasi proyek. Perencanaan harus matang, pemilihan material harus memenuhi standar, dan pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas maupun pengawas teknis dari dinas terkait.

Menurut Ahlul Fajri, pengawasan bukan sekadar formalitas atau tanda tangan dalam dokumen pekerjaan. Pengawas harus memastikan bahwa material yang digunakan, komposisi adukan, ketebalan pasangan, volume pekerjaan, serta seluruh tahapan pelaksanaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak.

“Kalau pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi, siapa yang mengawasi? Kalau material yang digunakan tidak memenuhi persyaratan, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai ketika pekerjaan sudah dibayar dan kemudian mengalami kerusakan, masyarakat justru menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” ujarnya.

APH DIMINTA TURUN LANGSUNG, BUKAN SEKADAR MENERIMA LAPORAN

LAKI P45 secara khusus mendesak Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma agar segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui langkah-langkah pemeriksaan yang objektif dan profesional.

Adapun langkah pemeriksaan yang diminta meliputi:

1. Melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan siring di Desa Riak Siabun.
2. Memeriksa dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, serta dokumen pembayaran.
3. Melakukan pengujian laboratorium terhadap material pasir, semen, dan bahan konstruksi lainnya.
4. Mengukur ketebalan, dimensi, volume, serta kualitas pasangan batu dan adukan semen.
5. Memeriksa tanggung jawab kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pengawas teknis dari dinas terkait.
6. Menelusuri apakah terdapat pengalihan atau subkontrak pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
7. Menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.

LAKI P45 juga meminta agar pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan dievaluasi secara teknis dan, apabila diperlukan, dilakukan penghentian sementara pada bagian pekerjaan yang bermasalah demi mencegah tertutupnya bukti fisik sebelum pemeriksaan selesai.

JANGAN TUNGGU SAMPAI BANGUNAN RUSAK DAN UANG NEGARA TERLANJUR HILANG

Ahlul Fajri menegaskan, fungsi kontrol sosial yang dijalankan LAKI P45 bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Pejabat pemerintah harus memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan kekuasaan tanpa pengawasan. Kami mengingatkan khususnya Kepala Dinas PUPR agar setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar direncanakan dengan baik, dilaksanakan sesuai spesifikasi, dan diawasi secara serius. Jangan sampai pembangunan hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti adanya kesengajaan melakukan penyimpangan, manipulasi volume, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LAKI P45 tidak ingin pembangunan infrastruktur menjadi ladang mencari keuntungan dengan mengorbankan kualitas dan kepentingan masyarakat. Kami meminta APH bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyangkut proyek bernilai miliaran rupiah,” tutup Ahlul Fajri.

LAKI P45 akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. (Nadit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *