LKPJ Anggaran 2022, Ketua DPRD Bengkulu Utara Apresiasi Pemkab

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Rapat paripurna LKPJ Bupati tahun 2022, dalam hal ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara , Sonti Bakara, SH, yang didampingi,  Waka II, Herliyanto, S.IP, yang dihadiri Sekwan, anggota Dewan, Stab sekwan , Bupati Ir.H Mian, Para Kepala OPD, FKPD dan undangan lainnya. Senin, (05/06/2023).

Dalam sambutannya Bupati Ir.H.Mian, menyampaikan pelaksanaan APBD tahun 2022 telah diperiksa oleh Bandan pemeriksaan keuangan (BPK), selambat – lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil pemeriksaan tersebut telah di terima oleh pimpinan DPRD Bengkulu Utara dengan opini terbaik atas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yaitu opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Hasil WTP tersebut membanggakan kita semua karena merupakan opini WTP ke-6 secara berturut – turut, hal itu tidak terlepas dari upaya bersama seluruh pihak yang terkait baik seluruh SKPD yang di dukung penuh pihak lembaga DPRD Bengkuku Utara”, Ucap Bupati.

Bupati Bengkulu Utara melanjutkan bahwasannya, LKPJ Bengkulu Utara tahun 2022 telah mengacu pada peraturan yang ada. Dimana laporan keuangan disusun atas 7 akun pelaporan yaitu, Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan LILP, Neraca, Laporan Nasional , laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp. 1.155.116.974.929. 92, Belanja daerah sebesar Rp. 1.179. 887.774.509,39, pembiayaan daerah sebesar Rp. 149.595.095. 515,44, maka dimiliki SILVA sebesar Rp. 124. 824.295.935, 97. Perubahan saldo anggaran lebih (LP-SAL) lebih besar yaitu Rp.124.824. 295. 935, 97, Neraca per 31 Desember 2022, diperoleh aset sebesar Rp. 1.911. 257.373 228, 92, kewajiban sebesar Rp.7. 261. 501. 259, 34, Ekuitas akhir Rp. 1.903.995.871. 969, 58, Laporan operasional surplus/ Defisit Rp. 33.008.111.770,73,  laporan arus kas Rp. 124. 824. 295. 935, 97, Ekuitas akhir Rp.  1. 903. 995. 871. 970,58,. Harapan LKPJ ini tidak terlalu lama dapat dibahas dan berkenan untuk disetujui keputusan dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi Perda”, jelas Bupati.

Perwarta : Nadit / ADV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *