Sepasang Mempelai di Banyuasin Ini Langsungkan Akad Nikah dengan Protap Covid-19

BERITA REGIONAL, BANYUASIN – Pasangan mempelai, Hardaya Bin Kantap dan Marlesi Binti Sumri Uci warga Lingkungan III RT/RW.25/06, Jalan Talang Jaya, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, mengucapkan ijab qabul di depan Kepala KUA/Penghulu Betung Drs. H. Riduan, bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sabtu (20/06).

Walaupun dibatasi dengan protokol akad nikah ditengah Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Agama, suasana sakral penikahan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan hukum Islam yang berlaku“Alhamdullilah, kami sudah resmi jadi Suami Istri,” ucap Hardaya, yang berprofesi sebagai seorang Jurnalis.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Hardaya, bahwa saat ini perasaan tidak menentu, sedih campur bahagia, sedih harus menjalani prosesi pernikahan dengan cara begini, harus pake masker, sarung tangan dan maksimal dihadiri 10 orang. “Bahagia sekarang Marlesi sudah sah jadi istrinya,” senyumnya kepada media ini.

Sementara itu, Kepala KUA/Penghulu Betung Drs. H. Riduan membenarkan bahwa pada saat Pandemi Covid-19 prosesi pernikahan harus dilaksanakan di KUA, ini sesuai dengan edaran dari Kemenag RI.“Pertama akad Nikah berlangsung dengan pembatasan jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan,” ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.“Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab qabul, kalau sudah penuhi hal tersebut maka akad nikah bisa dilaksanakan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa saat ini sejak diberlakukan edaran Kemenag RI, KUA Betung telah melaksanakan prosesi pernikahan sesuai prosedur Pandemi Covid-19 sebanyak 15 pasangan catin.

“Dan masih ada pasangan menunggu untuk melaksanakan pernikahan, tapi perlu dicatat mereka yang daftar sebelum New Normal sudah 6 pasang catin yang akan melakukan akad nikah diluar kantor KUA,” kata dia.

H. Riduan menuturkan bahwa menuju New Normal sudah di bolehkan melakukan akad nikah di luar kantor seperti di rumah; Masjid atau di gedung dengan memakai Prtokol Covid – 19.”Tapi para anggota keluarga catin tidak boleh lebih dari 30 orang,’ tandas dia.

Pewarta : Suharni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *