Post By : Redaksi
Berita Regional.Com Bengkulu Utara – Upaya konfirmasi wartawan Berita http://Regional.com terkait dugaan hilangnya aset 30 Hektar milik Yayasan Ratu Samban (YRS) yang menaungi Universitas Ratu Samban (UNRAS) belum mendapat jawaban yang sesuai.
Sebelumnya, redaksi mengirimkan 3 poin pertanyaan resmi kepada pihak UNRAS melalui Novri Andi Unras terkait:
1. Berapa total aset tanah YRS yang sah saat ini dan lokasinya?
2. Apakah benar aset di Teluk Ajang 8 Ha dan Rama Agung 6 Ha sudah tidak dikuasai YRS?
3. Apakah ada penjualan atau pengalihan aset?
Namun, jawaban yang diberikan tidak menjawab substansi pertanyaan tersebut.
Berdasarkan screenshot percakapan WhatsApp yang diterima redaksi pada Rabu (22/10) pukul 09.49 WIB, Novri Andi Unras hanya menjawab:
“Pertanyaan awak ko Samo persis kek isi materi gugatan YRSA (Yayasan Ratu Samban Argamakmur) yang ketua nyo Inisial SYD. Untuk lebih detail nyo silahkan awak chek di keputusan inkrah peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor. 1740 K/Pdt/2019”
Menanggapi jawaban tersebut, wartawan kembali menegaskan bahwa pihaknya murni meminta hak jawab dari pihak YRS/UNRAS saat ini, bukan materi gugatan pihak lain.
“Saya tidak paham hak jawab bapak seperti ini, saya kurang tau yang sama persis dengan oknom bpk sebut, dan saya murni minta hak jawab dari Bpk. Untuk keberimbangan berita saya,” tulis wartawan dalam balasan chat tersebut, yang hingga berita ini diturunkan belum mendapat balasan lanjutan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini Ketua Yayasan Ratu Samban maupun Rektor UNRAS belum memberikan keterangan resmi terkait status, luas, dan lokasi 30 Hektar aset tanah yang tercatat sebagai inventaris yayasan sejak awal berdirinya.
Publik pun masih menunggu transparansi. Sesuai UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 Jo No. 28 Tahun 2004, pengelolaan aset yayasan wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Ketua YRS dan Rektor UNRAS.
Pewarta: Nadit Hasan










