POST BY : REDAKSI
BERITA REGIONAL .COM BENGKULU UTARA – Polemik dugaan persoalan aset milik Yayasan Ratu Samban (YRS) kian mengundang tanda tanya. Mantan Ketua Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA), Syaprianto Daud alias SYD, angkat bicara dan membantah pernyataan Novri Andi yang mengaitkan dirinya soal aset 30 hektar dan mengarahkan media untuk memeriksa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1740 K/Pdt/2019.
SYD menegaskan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa begitu saja dijadikan alasan untuk mengalihkan pertanyaan media mengenai status aset yayasan saat ini.
“Kalau kita sebagai ketua YRSA 2017 sudah mengaku kalah atas keputusan MA waktu itu dan sudah inkrah. Yang jadi pertanyaan saya, media ini menanyakan masalah aset 30 hektare. Waktu itu pihak Novri Andi yang menang, artinya justru pihak tergugatlah yang menguasai. karena gugatan tidak diterima atau tidak dikabulkan, maka aset tetap dalam kekuasaan tergugat sampai saat ini,” tegas Syaprianto.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan atas jawaban Novri Andi sebelumnya yang menyebut pertanyaan wartawan serupa dengan materi gugatan YRSA yang diketuai SYD, lalu menyarankan agar media memeriksa putusan MA.
Bagi SYD, pertanyaan mengenai aset 30 hektare merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan penjelasan konkret.
“Jawab dengan data dan senyatanya Bukan sekadar menunjuk putusan pengadilan tanpa menerangkan bagaimana status dan penguasaan aset tersebut saat ini,” tandasnya.
Hingga berita di layangkan keterangan SYD menjadi klarifikasi atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan Novri Andi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi pengurus YRS, serta pihak UNRAS untuk memberikan penjelasan mengenai aset tersebut. (Nadit)










