Post By : Redaksi
Berita Regional. Com Bengkulu Utara – Dugaan praktik menahan pasien agar tidak dirujuk mencuat di Puskesmas Perawatan Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara. Sejumlah warga menduga, pasien sengaja ditahan di puskesmas demi mengharapkan jasa pelayanan (jaspel) tetap masuk, meski kondisi pasien sudah seharusnya dirujuk ke rumah sakit.
Dugaan itu menguat setelah munculnya dua kasus yang dikeluhkan warga dalam beberapa pekan terakhir, yakni meninggalnya seorang ibu usai melahirkan dan seorang balita yang infusnya tidak tertangani hingga keluarga memilih membawa sendiri ke rumah sakit di Kota Bengkulu.
Menurut keterangan keluarga dan warga, ada pasien yang dinilai sudah dalam kondisi berat dan berisiko tinggi, namun tetap dipertahankan dirawat di Puskesmas Lais.
Salah satunya adalah kasus Elcemi Falkis (40), warga Desa Durian Daun. Elcemi masuk Puskesmas Lais pada Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB untuk melahirkan. Ia meninggal pada Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Keluarga menduga, keterlambatan rujukan dan tidak tersedianya stok obat utama untuk perdarahan pascapersalinan (PPH) menjadi penyebab meninggalnya Elcemi. Obat tersebut akhirnya baru didapatkan dari Puskesmas Kerkap yang jaraknya sekitar setengah jam perjalanan.
“Kalau memang tidak ada obat dan tidak bisa menangani, kenapa tidak dari awal dirujuk? Kenapa pasien ditahan?” ujar salah seorang anggota keluarga yang meminta namanya tidak ditulis.
Kasus lain dialami keluarga Reka dan Charles. Anak mereka AM (1 tahun) dirawat di Puskesmas Lais pada Selasa, 14 Oktober 2026 karena panas. Orang tua pasien mengaku sudah melaporkan sejak pukul 23.00 WIB bahwa selang infus bengkok dan air infus tidak menetes, namun hingga pukul 07.00 WIB tidak ada tindakan. Keluarga akhirnya membawa anaknya sendiri ke rumah sakit.
Di tengah keluhan itu, warga mempertanyakan soal jasa pelayanan. Dalam sistem FKTP, puskesmas mendapatkan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan berdasarkan jumlah peserta terdaftar, bukan per pasien yang datang. Besaran kapitasi untuk puskesmas berkisar Rp3.600 hingga Rp9.000 per peserta per bulan, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Warga menduga, dorongan untuk mempertahankan pasien dan mempertahankan jumlah peserta membuat pelayanan rujukan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Demi jaspel, pasien ditahan, tidak dirujuk. Padahal nyawa yang taruhannya,” ujar seorang warga Bengkulu Utara.
Warga menegaskan, jaspel seharusnya menjadi konsekuensi dari pelayanan yang baik, bukan menjadi alasan untuk menahan pasien yang seharusnya dirujuk. Jika fasilitas, obat, dan tenaga tidak memadai, merujuk adalah tindakan yang paling bertanggung jawab.
Warga mendesak Kepala Puskesmas Lais dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara untuk membuka data secara transparan. Mulai dari jumlah pasien yang dirujuk, waktu rujukan dilakukan, alasan medis penundaan rujukan, hingga ketersediaan obat emergensi di puskesmas.
Mereka juga meminta dilakukan audit rekam medis dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Puskesmas Lais, agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Lais masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap, puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan pemerintah benar-benar mengutamakan keselamatan pasien di atas segalanya.
Pewarta : Nadit Hasan










