Tambang Emas Di Lebong Tandai Bengkulu Utara Diduga Tak Berizin, Semua Dinas Lepas Tangan

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu semakin menguat.

Pasalnya, saat dikonfirmasi ke beberapa dinas terkait, tidak ada satu pun instansi yang berani menyatakan bahwa tambang emas tersebut memiliki izin resmi.

Terkait adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Lebong Tandai, tim Berita http://Regional.com melakukan konfirmasi berjenjang.

Berikut rangkuman hasil konfirmasi:
1. Dinas LH Kabupaten Bengkulu Utara
Kadis DLH Bengkulu Utara, Parpen memberikan tanggapan:

“Terkait pertambangan bukan menjadi kewenangan Kabupaten Pak. Jadi perizinan dan dokumen lingkungannya kami tidak memiliki data karena bukan kewenangan kami. Terkait keluhan masyarakat kami telah membuat surat ke DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu,” jelas Parpen.

2. Dinas LHK Provinsi Bengkulu
Saat dikonfirmasi, pihak DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar mengatakan:

“Waalaikumsalam. Nanti bisa langsung ke Pak Dodi ya Pak. Nanti bisa disampaikan lokus pastinya Pak agar dapat dicek tim kami. Tolong hubungi Pak Dodi. Saya sudah tugaskan Pak Dodi untuk cek,” jelas Safnizar.

3. Bidang Amdal DLHK Provinsi Bengkulu
Setelah mendapat arahan untuk menghubungi Dodi Amdal Provinsi Bengkulu, Dodi menjelaskan:

“Walaikumsalam.. Setahu saya kalau di Kabupaten Bengkulu Utara belum ada izin ke kita terkait Amdal atau UKL-UPL. Instansi teknisnya ESDM, izin lingkungan atau perizinan berusaha di ESDM sedangkan persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan salah satu syarat terbitnya perizinan berusaha,” ungkapnya.

“Belum ada ke kita kalau lihat daftar persetujuan lingkungan, terkait tambang emas pernah ada di kita PT. Tansri Majid itu lokasinya di Kabupaten Lebong tapi masih aktif atau tidak. Belum ada, coba koordinasi ke ESDM Pak biasanya data lebih lengkap,” tambah Dodi.

4. Dinas ESDM Provinsi Bengkulu
Pihak ESDM Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan cukup rinci:

“Dapat kami informasikan, bahwa kegiatan aktivitas penambangan emas di Lebong Tandai Kabupaten Bengkulu Utara setahu kami dilakukan oleh masyarakat di Desa Lebong Tandai turun temurun merupakan bekas tambang emas zaman dahulu. Kalau ada selain di Desa Lebong Tandai kami kurang copy juga,” jelas ESDM.

“Dulu pernah ada IUP Eksplorasi emas di sana tapi setahu kami sudah berakhir masa izinnya. Kalau data yang diberikan oleh Ditjen Minerba tidak ada IUP emas di daerah Kabupaten Bengkulu Utara.”

“Untuk tindakan dari ESDM Provinsi Bengkulu kalau kegiatan tersebut ilegal kembali ke UU No 3 Tahun 2020 merupakan kegiatan ilegal mining ada sanksinya, tapi Pemerintah Provinsi tidak punya kewenangan dalam pengelolaan pertambangan Mineral Logam dan Batubara, kewenangannya berada di Kementerian ESDM RI.”

“Pemerintah Kabupaten pernah bersurat mengusulkan daerah Desa Lebong Tandai untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Emas. Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sudah pernah berkoordinasi ke Ditjen Minerba dan harus melengkapi data-data teknis dan lingkungan untuk penetapan WPR oleh Menteri ESDM,” pungkasnya.

5. Polres Bengkulu Utara

Saat dikonfirmasi terkait tambang ilegal yang beroperasi di Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali menjawab singkat:

“Wslm terimakasih Om informasinya, kami dalami dulu Om,” jawab Kapolres.

Dengan adanya pernyataan dari berbagai pihak tersebut, dapat disimpulkan bahwa aktivitas tambang emas di Lebong Tandai Kabupaten Bengkulu Utara hingga saat ini diduga kuat tidak memiliki perizinan resmi.

Pewarta: Nadit Hasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *