Perlakuan Keji Seorang Paman Bikin Geram

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dalam hal ini Pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.I.K.,M.H. melalui Tim Opsnal sat Reskrim bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 11:00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76 D Sub pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Pelaku HD yang diduga paman korban ditangkap di rumah orang pelaku di Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib.

Dengan kronologis Tersangka yang merupakan paman korban melakukan pencabulan dan/persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali dalam rentang waktu kurang lebih 7 bulan antara bulan April s/d Oktober. Dimana 6 dari 8 tindak pidana tersebut dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu satu malam yaitu sekira bulan Juli 2023.

Saat ini Tim Opsnal sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Mengamankan Tersangka, Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka, Melakukan penahanan terhadap tersangka.

 

Pewarta : Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *