Post By : Redaksi
Berita Regional.com BENGKULU UTARA – Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Camat Kota Arga Makmur, Syafaruddin, S. St, M.Si. dalam rangka merespon berita media online, camat melakukan langkah cepat dengan memanggil seluruh kepala desa dan lurah Se-kecamatan kota Arga Makmur. Jum’at, (19/05/2023).
Kepala Desa Talau Denau, Soneta, menanggapi berita yang beredar tentang kantor Desa Talang Denau tutup dan tergantung gembok, ia membenarkan, tentang Berita dari Media Online Berita Regional.com tersebut, tapi itu hanya beberapa menit saja dikarenakan salah satu perangkatnya yang seharusnya ada dikantor desa, namun ia tinggalkan sejenak karena ada urusan yang penting hingga kantor desa ditutup dan diamankan dengan gembok, gembok nya pun tidak dikunci.
Masih jelas kalau tidak ditutup takut kemungkinan ada binatang, anjing, ayam yang masuk didalam kantor desa dan juga takutnya ada berkas atau alat yang penting dikantor desa yang salah tarok menyalahkan orang-yang baru datang , jelas kades.
Namun yang akan datang kami akan akan buat piket kantor jadi kantor kami tidak akan tutup disaat jam kerja. Saya ucapkan kepada awak media selalu memantau pekerjaan kami di Desa jadi kami tau perangkat kami pergi disaat jam kerja. ucap kades.
Ketua forum kepala Desa kecamatan Arga Makmur ,Robin sangat mensupport kegiatan seperti ini selalu memantau kegiatan di Desa, jadi kami forum kades tau mana desa yang tidak patuh aturan nanti kami bisa memberikan masukan kepada kepala desa yang lupa dengan aturan Dalam Surat Edaran bupati,kata ketua forum kades.
Camat kota Arga Makmur, Syafaruddin juga menanggapi tentang beredarnya berita desa di kecamatan kota Arga Makmur, Camat menjelaskan agar kepala desa itu tau aturan kepala desa dan perangkatnya karena Bupati Bengkulu Utara Telah Memberikan surat Edaran kepada seluruh kepala desa dan perangkat dalam isi Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 140/3324/DPMD, bahwa Peraturan tentang hari kerja, jam kerja, seragam kerja, izin dan cuti bagi kepala Desa dan perangkat Desa.
Dalam jam kerja para pemerintahan Desa di wajibkan mengikuti hari kerja yang berlaku di pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Seperti hari senin hingga kamis mulai pukul 07.30 wib s.d 16.00 wib Istirahat pukul 12.00 wib s.d 13.30. wib, sedangkan hari jumat mulai pukul 07.30 s.d 16.30 istirahat pukul 11.30 s.d 13.30 wib. Jelas camat dalam selah silaturahmi tersebut.
Pewarta: Nadit / ADV










