Berita Regional.com BENGKULU UTARA – Rapat paripurna DPRD Kab BU Mendengarkan kata Akhir Fraksi. terhadap Raperda Kab BU tentang Perubahan Perda no 14 tahun 2016. tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab BU.
Pimpinan Rapat Ketua DPRD kab BU
Sonti Bakara.SH didampingi Waka II Herliyanto.SIp
Rapat dihadiri FKPD, kepala OPD undangan lainnya.
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD kab BU pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Sonti Bakara.SH. Melakukan Skor Rapat selama 2 Jam. Dengn Alasan bahwa atas Dasar Tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 01 tahun 2019, pasal (127 )Ayat (4) Rapat Paripurna dalam Rangka mengambil keputusan Raperda Wajib dihadiri oleh Bupati.
Atas Dasar tersebut Pimpinan Patuh terhadap Tatib yang telah ditetapkan.
Ketidak hadiran Penjabat Bupati Bengkulu Utara Dr. Iskandar Zo.
Bukan kesengajaan dengan Alasan Beliau menjalankan dua fungsi jabatan sekaligus yang mana Agenda yang bersamaan.
Permohonan maaf beliau sampaikan . Sekembali langsung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab Bengkulu Utara melanjutkan Agenda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Pimpinan Melanjutkan kan Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Dr. Iskandar Zo.
Kata Akhir Fraksi DPRD Kab BU disampaikan melalui juru bicara Fraksi dari 7 Fraksi Kesemua menerima Raperda menjadi Perda Kab BU. (Adv)










