Rutan Manna Gandeng BNNK Bengkulu Selatan Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Bagi Warga Binaan Peserta Pesantren Kilat

By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Selatan – Dalam upaya memperkuat pembinaan kepribadian dan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna menggelar penyuluhan hukum dari BNNK Bengkulu Selatan pada Jumat (18/9/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 WIB di Masjid At-Taubah Rutan Manna ini diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Manna peserta program pesantren kilat dan dilaksanakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rio Trisna Dayu, S.I.Kom., M.A.P beserta staf pelayanan tahanan dan penyuluh hukum dari BNNK Bengkulu Selatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas nyata antara Rutan Manna dengan BNNK Bengkulu Selatan dalam memberikan pemahaman hukum kepada WBP. Menurutnya pembinaan tidak hanya soal keterampilan, tetapi juga pemahaman hukum agar mereka sadar akan bahaya narkoba dan tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bebas nanti.

Dalam materinya, penyuluh hukum BNNK Bengkulu Selatan menjelaskan secara detail tentang perkenalan narkoba, jenis, bahaya dan cara pencegahannya. Untuk perkenalan narkoba dijelaskan tentang pengertian NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya serta dasar hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya dijelaskan jenis-jenis narkoba yang meliputi narkotika Golongan I seperti ganja, sabu, ekstasi, kokain dan heroin, kemudian Golongan II dan III yang memiliki potensi medis namun rawan disalahgunakan, serta zat adiktif baru atau New Psychoactive Substances.

Kemudian disampaikan tentang bahaya narkoba yang meliputi bahaya fisik berupa kerusakan organ tubuh, overdosis hingga kematian, bahaya psikis berupa depresi, halusinasi dan gangguan jiwa, bahaya sosial yang dapat menyebabkan putus sekolah dan pekerjaan, meningkatkan kriminalitas serta merusak masa depan dan keluarga, serta bahaya hukum dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi pengedar.

Adapun untuk cara pencegahan disampaikan agar WBP memperkuat iman dan taqwa serta mengikuti pembinaan kepribadian di Masjid At-Taubah, selektif dalam pergaulan dan berani menolak ajakan mencoba narkoba, mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti olahraga, keterampilan dan ibadah, segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar, serta memanfaatkan layanan rehabilitasi yang disediakan oleh BNNK bagi pecandu.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang disambut antusias oleh para WBP. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rio Trisna Dayu, S.I.Kom., M.A.P berharap melalui penyuluhan ini WBP dapat memahami konsekuensi hukum dan bahaya narkoba serta berkomitmen untuk tidak terlibat lagi dan menjadi perpanjangan tangan P4GN setelah bebas nanti. Kegiatan berjalan dalam keadaan aman, tertib dan kondusif hingga selesai.

Pewarta : Nadit Hasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *