Nihil Alat Pelindung Diri, Proyek SDN 164 Bengkulu Utara Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Post by : Redaksi

Berita Regional .com Bengkulu Utara — Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung SDN 164 Kabupaten Bengkulu Utara kini disorot tajam atas pengabaian menyeluruh terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan langsung di lokasi membuktikan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaksana pekerjaan bangunan.

Para pekerja yang bekerja di ketinggian tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm pengaman, tali pengaman, sepatu keselamatan, maupun perlindungan lainnya. Selain itu, diduga kuat tidak ada petugas pengawas yang memiliki Sertifikat Kompetensi K3 sebagaimana diwajibkan peraturan yang berlaku. Di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan fasilitas penunjang keselamatan yang wajib tersedia, antara lain ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), kantor direksi proyek, base camp, maupun gudang penyimpanan bahan dan peralatan.

Pengabaian ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perlindungan bagi setiap pekerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan penerapan standar keamanan dan keselamatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi secara bertahap sesuai beratnya pelanggaran. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara atau tetap pelaksanaan proyek, kewajiban mengembalikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas negara, serta larangan menerima bantuan program sejenis di masa mendatang. Bagi pelaksana dan pengawas yang lalai dapat dikenakan denda administratif, pemasukan ke daftar hitam, hingga pencabutan sertifikat kompetensi. Apabila kelalaian ini menimbulkan kecelakaan kerja atau kerugian negara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan hingga penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh temuan ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. Firdaus, M.Pd., yang menyatakan akan memberikan teguran tegas kepada pihak terkait. Diharapkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi yang tegas serta sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, Kepala Sekolah tidak dapat ditemui di tempat kerjanya dan belum memberikan penjelasan terkait pelanggaran tersebut. Awak media masih membuka hak jawab dari pihak sekolah. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *