Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Kecelakaan kerja terjadi di proyek Revitalisasi SMKN 11 Bengkulu Utara. Seorang pekerja dilaporkan *jatuh dari ketinggian sekitar 4 meter saat melakukan pekerjaan pengecoran balok tiang gedung.
Proyek pembangunan gedung baru tersebut dikerjakan secara *swakelola* dengan sumber dana *revitalisasi* senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Diduga Abaikan K3
Menurut sumber, insiden ini diduga kuat terjadi karena pihak pelaksana proyek *mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja – K3. Di lokasi tidak terlihat adanya jaring pengaman, body harness, maupun rambu peringatan.
Lebih miris lagi, hingga kini korban disebut *belum mendapatkan penanganan maupun perhatian yang layak* dari pihak sekolah maupun pengelola proyek.
“Sampai sekarang korban dibiarkan begitu saja. Tidak ada tanggung jawab dari sekolah maupun pemborong,”ujar sumber.
Ancaman 3 Jenis Sanksi Hukum
Proyek yang mengabaikan K3 hingga menimbulkan kecelakaan kerja dapat dijerat 3 jenis sanksi sekaligus:
1. Sanksi Administratif
Diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian PUPR:
– Peringatan tertulis
– Penghentian sementara kegiatan proyek
– Pembekuan atau pencabutan izin usaha/NIB
2. Sanksi Pidana
Jika kelalaian menyebabkan luka atau meninggal:
– UU Ketenagakerjaan & UU Keselamatan Kerja: Denda ratusan juta atau pidana kurungan
– Pasal 359 KUHP: Jika menyebabkan mati, pidana penjara paling lama 5 tahun
– Pasal 360 KUHP: Jika menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun
3. Sanksi Perdata
Perusahaan wajib bayar ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 & 1367 KUHPerdata:
– Kerugian materiil*: Biaya pengobatan, perawatan, hilangnya nafkah
– Kerugian immateriil: Ganti rugi penderitaan batin yang diputuskan pengadilan
Oknum Wartawan Protes Pelayanan Kepsek
Di sela perbincangan soal insiden tersebut, oknum wartawan juga menyoroti sikap Kepala SMKN 11.
“Kepala sekolah memang tidak ada sopannya. Masa kami mau silaturahmi, bukannya diajak masuk ke ruang tamu, ini malah kami diajak ngobrol ke parkiran kendaraan,”sebut wartawan dengan nada kesal.
Desakan Tanggung Jawab
Warga dan pemerhati ketenagakerjaan mendesak Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan APH segera turun. Korban harus mendapat pengobatan dan santunan. Pihak sekolah dan pelaksana proyek juga harus bertanggung jawab penuh.
“Ini bukan hanya soal bangunan. Ini soal nyawa manusia. Jangan sampai ada korban lagi karena keserakahan,”pungkas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 11 Bengkulu Utara belum memberikan klarifikasi resmi.
Pewarta : Red










