Pekerja Telkom Bongkar Kabel Underground, Langgar K3 dan UU LLAJ

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Aktivitas oknum karyawan Telkom yang sedang membongkar jaringan kabel bawah tanah – underground cable di Tebing Panjang, Desa Taba Tembilang, Kec. Kota Arga Makmur pada Jumat, 28/08/2026 pukul 19:32 WIB memicu kemacetan dan sorotan warga.

Saat awak media melintas, terlihat antrean kendaraan panjang. Penyebabnya adalah adanya pekerjaan penggalian tanah di badan jalan. Kabel yang dibongkar diketahui menggunakan sistem saluran pipa – duct maupun ditanam langsung – direct burial.

Abaikan Rambu & K3
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku berasal dari Telkom. Saat ditanya kenapa tidak memasang rambu-rambu padahal pekerjaan dilakukan malam hari dan gelap, oknum tersebut menjawab singkat:
“Rambu-rambunya tidak ada pak.”

Lebih parah lagi, para pekerja juga *mengabaikan K3 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tidak terlihat pekerja menggunakan APD seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Tidak ada lampu peringatan, pagar pengaman, maupun petugas pengatur lalu lintas di lokasi.

Padahal pekerjaan di bahu/jalan umum pada malam hari wajib dilengkapi rambu pengaman dan APD lengkap demi keselamatan pekerja dan pengguna jalan.

Diduga Langgar Sejumlah UU
Aktivitas ini diduga melanggar:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Pasal 28 ayat (1): Dilarang mengganggu fungsi jalan.
Sanksi Pasal 274 ayat (1): Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24.000.000.

2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo UU No. 2 Tahun 2022
Pasal 12 ayat (1): Dilarang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.
Sanksi Pasal 63 ayat (1): Pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp1.500.000.000.

3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*
Setiap perusahaan wajib menerapkan K3 untuk mencegah kecelakaan kerja. Kelalaian dapat dipidana.

4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP*
Pasal 265: Gangguan ketenteraman lingkungan malam hari, denda maksimal Rp10.000.000.
Pasal 523: Membuat fasilitas publik tidak dapat dipakai, pidana penjara maksimal 6 tahun.

Catatan: Jika ini proyek resmi utilitas publik, wajib ada izin prinsip, Andalalin, rambu pengaman, dan penerapan K3. Jika lalai hingga menyebabkan kecelakaan, penanggung jawab dapat dijerat Pasal 273 UU LLAJ.

Desakan Warga
Warga meminta Telkom, Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, dan Satlantas Polres BU segera menertibkan.
“Kalau mau gali malam, pasang rambu, lampu, dan pakai APD. Jangan sampai ada korban baru mau disalahkan. Ini jalan umum, bukan milik Telkom,” ujar pengendara yang terjebak macet.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkom Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi.

Pewarta : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *