POST BY : REDAKSI
BERITA REGIONAL.COM BENGKULU UTARA – Pemerintah Desa Karang Anyar II melaksanakan kegiatan Pemilihan Pengisian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wilayah Dusun IV pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di Balai Desa Karang Anyar II.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Karang Anyar II beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD Desa Karang Anyar II, serta para pemilih yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh perempuan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 400.10/106/DPMD/2025 tentang Pemberhentian Anggota BPD Desa Karang Anyar II Periode 2019–2027.
Surat Keputusan Ketua BPD Desa Karang Anyar II tentang Pembentukan Panitia Pengisian PAW BPD.
Sebelum pelaksanaan pemilihan, panitia telah melaksanakan tahapan secara terbuka dan akuntabel, dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 4 Maret 2026, pembukaan pendaftaran pada 9–17 Maret 2026 yang diperpanjang hingga 31 Maret 2026, serta proses verifikasi berkas pada 1–2 April 2026.
Dari hasil verifikasi, ditetapkan 3 (tiga) calon yang memenuhi syarat, yaitu:
Jenzari (RT 16 Desa Karang Anyar II)
Elvi Listarni (RT 14 Desa Karang Anyar II)
Beta Ade Christiyanti (RT 16 Desa Karang Anyar II)
Pelaksanaan pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang dikombinasikan dengan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Sebelum pemungutan suara, masing-masing calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi.
Penentuan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Apabila terjadi suara seri, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang khusus bagi calon yang memperoleh suara sama.
Ketua Panitia, Agiwan, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip transparansi.
“Kami sebagai panitia berkomitmen menjalankan seluruh proses secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menghasilkan wakil masyarakat yang benar-benar aspiratif,” ujarnya.
Kepala Desa Karang Anyar II, Harnasion, S.H.I, dalam arahannya berharap agar proses pemilihan ini dapat melahirkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat dengan baik.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Karang Anyar II, Hendra Dinata, menyampaikan bahwa pengisian PAW ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kinerja BPD agar tetap optimal.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen masyarakat Desa Karang Anyar II dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa. (ADV)










