Post by : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Ketua Organisasi Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS), diwakili oleh anggota PPSS, Sunirdin menyurati pemerintah daerah (Bupati/DLH/Dinas Perkebunan) mengenai PT perkebunan sawit yang beroperasi tidak sesuai prosedur adalah langkah hukum dan advokasi yang sah. Umumnya, surat ini didasarkan pada temuan lapangan mengenai pelanggaran administratif, lingkungan, maupun sosial.Selasa, (07/04/2026)
Berikut adalah beberapa aspek terkait pelaporan perusahaan sawit yang tidak sesuai prosedur: Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan kejahatan korporasi sistematis yang dilakukan oleh PT. Dinamika Selaras Jaya (PT. DSJ) di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sejak tahun 2007 hingga saat ini, yang diduga melibatkan atau setidaknya dibantu melalui pembiaran oleh oknum pejabat daerah.
Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan rangkaian tindakan terstruktur, berulang, dan berkelanjutan yang memenuhi karakter kejahatan korporasi dalam arti modem, yaitu penggunaan badan hukum untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui penguasaan sumber daya negara tanpa dasar hak yang sah.
A. FAKTA FUNDAMENTAL
1. Bahwa PT. DSJ memperoleh izin lokasi berdasarkan SK Bupati Kaur Nomor 259 Tahun 2007 (7.000 Ha) dan SK Nomor 179 Tahun 2008 (2.483 Ha), serta IUP-B Tahun 2010.
2. Bahwa berdasarkan Notulen Rapat Tim tanggal 18 November 2013, izin lokasi telah berakhir dan hingga saat itu PT. DSJ belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU)
3. Bahwa diduga pemerintah Kabupaten Kaur secara bersama-sama melakukan tindakan melanggar hukum dengan menerbitkan izin lokasi 7.000 Ha sesuai SK Bup. Kaur No.259 Tahun 2007 dan izin lokasi 2.483 Ha sesuai SK Bup. Kaur No.179 Tahun 2008 tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa diduga Pemerintah Kabupaten Kaur secara bersama-sama melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengeluarkan keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-674 Tahun 2014 tentang Petani Peserta Plasma Perkebunan Kelapa sawit PT. DS);
5. Bahwa pada tahun 2015 PT. DSJ baru bekerjasama dengan Kelompok Tani Kemuning Raya untuk menetapkan plasma. Padahal diketahui didalam rapat tim tahun 2013, PT. DSJ menyatakan jika peserta plasma telah ada dan kegiatan plasma telah dilakukan sejak saat itu. Bahkan diduga Kelompok Tani Kemuning Raya tersebut merupakan kelompok tani fiktif.
6. Bahwa dalam pertemuan masyarakat dan Bupati Kaur pada bulan Juni tahun 2023, PT. DSJ dinyatakan dibekukan sesuai berita acara No.027/625/distan/kk/2023 namun hal tersebut. tidak diindahkan dan PT.DSJ tetap beraktifitas,
7. Bahwa dalam Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Kaur Tanggal 28 Desember 2023, menyatakan PT. DSJ telah merugikan masyarakat dan Negara. Perwakilan Dinas Perindakop Kabupaten Kaur mengatakan PT. DSJ tidak memiliki koperasi bahkan dikatakan BPKAD Kabupaten Kaur, PT. DSJ tidak pemah membayar pajak, melainkan hanya mengurus PBB atas nama masyarakat. Hasil rapat tersebut, DPRD Kaur merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan kegiatan PT.DSJ.
8. Bahwa penetapan plasma berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 824 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Bupati Kaur No 188.4.45-855 Tahun 2023 Tanggal 10 November 2023 diduga adanya manipulasi/kerjasama tindakan melawan hukum dalam penetapan petani plasma bahkan peserta petani plasma tersebut diduga terdapat oknum Kepala Desa, Karyawan perusahaan dan keluarga dari karyawan perusahaan;
9. Bahwa didalam rapat tertutup setelah unjuk rasa PPSS yang ke II pada Senin tanggal 15 Januari 2024, Asisten 1 Pemkab. Kaur (yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Kaur) mengatakan tidak akan menghentikan kegiatan PT.DSJ dengan alasan PT. DSJ pada akhir tahun 2023 telah mengajukan proses izin HGU dengan lahan seluas 1457 Ha. Padahal diduga sejak tahun 2017 PT. DSJ terus memperluas lahan hingga saat ini diperkirakan telah mencapai luas ± 3.400 Ha;
10. Bahwa sampai dengan laporan ini disampaikan, PT. DSJ tetap tidak memiliki HGU sebagaimana diwajibkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) seta IUP-Produksi.
11. Bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Bahwa meskipun tidak memiliki HGU, PT. DSJ tetap melakukan penanaman, produksi, dan penjualan TBS sejak sekitar tahun 2012/2014 hingga saat ini
13. Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur Nomor 100.3/1079/SETDA.BH/2026 tertanggal 31 Maret 2026, terdapat fakta administratif yang sangat relevan dan signifikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT Dinamika Selaras Jaya (PT DSJ). Pemerintah Kabupaten Kaur secara eksplisit menyatakan bahwa terhadap PT DSJ telah diterbitkan Teguran Tertulis Pertama Nomor 500.6/105.5/DISTAN-BK/2025 tanggal 14 November 2025 dan Teguran Tertulis Kedua Nomor: 500.6/216.a/BK/DISTAN/KK/2025 tanggal 15 Desember 2025. Penerbitan dua teguran tertulis tersebut membuktikan secara hukum bahwa Telah ditemukan pelanggaran administratif dalam kegiatan usaha PT DSJ.
14. Apabila dikaitkan dengan pengakuan PT DSJ sebelumnya mengenai penguasaan ±1.963 hektare, maka terdapat konsistensi administratif bahwa PT DSJ secara nyata menguasai dan memanfaatkan lahan hampir 2.000 hektare. Namun, dalam surat yang sama, Pemda juga menegaskan bahwa PKKPR bukan hak atas tanah dan HGU merupakan kewenangan ATR/BPN. Artinya, penguasaan fisik dan pemanfaatan lahan seluas ±1.963 ha harus diuji terhadap Status HGU yang sah, Status kawasan hutan, Kesesuaian tata ruang, Legalitas pelepasan kawasan hutan yang berpotensi PT.DSJ melakukan Penguasaan dan pemanfaatan tanah negara/kawasan hutan tanpa hak.
15. Penyesuaian data dilakukan melalui OSS tahun 2026. Perizinan Berusaha melalui OSS merupakan instrumen administratif dan bukan titel agraria. OSS tidak menciptakan hak kebendaan atas tanah dan tidak melegitimasi penguasaan lahan tanpa dasar hak yang sah.
16. Secara hukum agraria, HGU adalah satu-satunya instrumen hak yang memberikan legitimasi pengusahaan tanah dalam skala besar untuk kegiatan perkebunan. Tanpa HGU, tidak terdapat hak atas tanah. Dengan demikian, penguasaan ribuan hektare lahan tanpa HGU merupakan penguasaan tanpa hak yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum pertanahan nasional. Perbuatan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena terdapat tindakan aktif menguasai dan memanfaatkan lahan, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum agraria dan peraturan perkebunan, terdapat kerugian negara yang nyata, terdapat hubungan kausal antara penguasaan tanpa hak dengan kerugian, dan terdapat unsur kesalahan minimal berupa kesengajaan atau kelalaian sadar atas tidak dipenuhinya kewajiban hukum.
17. Bahwa tindakan tersebut merupakan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara secara tidak sah dalam skala besar dan berlangsung lebih dari satu dekade. Setiap tahun produksi. setiap panen, dan setiap hasil yang diperoleh merupakan pengulangan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, pelanggaran tidak berhenti pada saat pembukaan lahan, tetapi terus berlangsung selama operasional berjalan tanpa dasar hak atas tanah.
18. Selain aspek agraria, terdapat dimensi lingkungan hidup. Pembukaan dan pengelolaan ribuan hektare lahan tanpa dasar hak berpotensi menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, degradasi tanah, perubahan tata air, serta emisi karbon dalam jumlah besar. Berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan hidup, setiap pihak yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan. Cukup dibuktikan adanya kerusakan dan hubungan kausal dengan kegiatan usaha..
B. KONSTRUKSI KEJAHATAN KORPORASI SISTEMATIS
1. Terstruktur: Dilakukan melalui mekanisme perizinan parsial tanpa pemenuhan syarat fundamental (HGU).
Usaha perkebunan skala besar di atas tanah negara wajib didasarkan pada hak atas tanah yang sah. IUP-B bukan merupakan hak atas tanah dan tidak dapat menggantikan HGU. Dengan tidak dimilikinya HGU, maka penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam skala besar tersebut berpotensi merupakan penguasaan tanah negara tanpa hak.
2. Berkelanjutan: Produksi berlangsung setiap tahun tanpa hak atas tanah.
3. Menghasilkan keuntungan ekonomi besar dan disertai pembiaran oleh pejabat daerah
4. Diduga disertai manipulasi data plasma dan dokumen lahan.
Kronologi ini menunjukkan adanya kemungkinan Pemanfaatan lahan dalam jangka panjang sebelum penyempumaan legalitas dasar. Karena Operasional tanpa HGU sah, Operasional dalam kawasan hutan tanpa pelepasan, serta Produksi dan penjualan hasil perkebunan dari lahan yang tidak memiliki hak sah, Maka perbuatan tersebut memenuhi unsur:
1. Tindak pidana perkebunan,
2. Tindak pidana kehutanan
3. Tindak pidana lingkungan hidup (strict liability)
4. Dugaan tindak pidana korupsi apabila terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan
5. Potensi Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan
6. Ketidakpastian hukum terhadap masyarakat sekitar.
7. Potensi Kegiatan di Luar Cakupan Izin
Pejabat memiliki kewenangan pengawasan dan Mengetahui tidak adanya HGU namun Tidak menghentikan operasional dan Membiarkan keuntungan ekonomi dinikmati perusahaan yang berpotensi kerugian negara dari hilangnya penerimaan HGU dan PNBP.
Perbuatan ini bukan kelalaian administratif, melainkan pola penguasaan lahan tanpa hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan risiko hukum yang disadari.
C. DUGAAN KERUGIAN NEGARA DAN PENYALAHGUNAAN PEMANFAATAN LAHAN
Penggunaan tanah negara tanpa hak berpotensi:
1. Menghilangkan potensi penerimaan negara dari pemberian HGU,
2. Mengakibatkan kerugian negara;
3. Menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik agraria.
Apabila ditemukan adanya kesengajaan menjalankan usaha tanpa melengkapi hak atas tanah selama bertahun-tahun, maka hal tersebut mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dan sistematis
Ketua PPSS Mengirim surat pengaduan formal kepada Bupati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan, dan tembusan ke Kapolres/Kapolda.
Mendorong Mediasi/Investigasi.Meminta tim terpadu atau tim penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk turun lapangan.
Dalam banyak kasus, kolusi antara perusahaan dan pejabat daerah menjadi kendala. Namun, pengaduan tertulis yang sistematis dapat memaksa pemerintah daerah mengambil tindakan hukum, seperti pencabutan izin di PT. Dinamika Selaras
Pewarta : Tim










