Miris!!! Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Halaman Kantor BULOG

‎Post by : Redaksi
‎

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Miris!!!Kembali Terjadi Sang Merah Putih, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, kaliini terlihat disebuah tempat usaha Badan Urusan Logistik (BULOG).yang Berdiri Kokoh terpasang bendera merah putih dalam kondisi yang sudah tidak layak, compang-camping dan lusuh.di Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Senin, (06/04/2026).

Bendera merah putih adalah lambang negara republik indonesia, ribuan nyawa para pejuang mempertaruhkan untuk menjaga lambang negara indonesia yang dicintai ditanah air sebagai tanda negara merdeka bebas dari penjajahan.lambang tersebut yang seharusnya dijaga, dipelihara, dirawat, dihormati, bagi seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali.

Saat ini Bendera merah putih kembali berdiri kokoh dihalaman kantor BULOG Bengkulu Utara ,akibat kurang pengawasan pimpinan Bulog Bengkulu Utara dan acuh, dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih kusam dan sobek terpasang didepan kantor tersebut, karena itu suatu pelecehan bagi lambang negara republik indonesia.

Sesuai dengan aturan yang termasuk undang – udang negara republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan & lambang negara.

Pada pasal 24 undang – undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.

Setiap orang dilarang :Merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan yang lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, & menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain & memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; & memakai bendera negara untuk langit – langit, atap, pembungkus barang, & tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut diatas juga tegas diatur undang – undang itu.

Pasal 66.Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).

Pasal 67.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).

Pimpinan Media dan tim Media ini meminta kepada, Polri,TNI dan pihak-pihak yang terkait agar menindak tegas pimpinan BULOG Bengkulu Utara tersebut sesuai undang – undang yang berlaku dinegara republik indonesia.

Saat awak media berusaha mengonfirmasi ke pihak terkait hal tersebut,stap BULOG, Arif,menjawab, ” Bapak kepala gudang Bulog lagi menghadiri kegiatan diluar, nanti kami ganti pak, benderanya memang sudah lama,”Jawab Arif.

Pewarta : Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *