Camat Hulu Palik, Edi Siswianto, S.IP, akhirnya Menerbitkan Surat Rekomendasi Pemberhentian

Post by : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara –Dilansir Dari Media Harian Rakyat Fakta baru terungkap dalam kisruh jabatan ganda Eva Lestari, S.Pd, perangkat Desa Taba Padang Kol, Kecamatan Hulu Palik. Camat Hulu Palik, Edi Siswianto, S.IP, akhirnya menerbitkan Surat Rekomendasi Pemberhentian setelah memperoleh data resmi Dapodik pusat dan daerah yang menunjukkan bahwa nama Eva Lestari masih aktif sebagai tenaga pendidik.Pembangunan IPAL

Bacaan Lainnya

Namun, temuan ini justru bertolak belakang dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 43 Bengkulu Utara Nomor 800/06/SMPN/BU/2025 tentang Pemberhentian Guru Tidak Tetap (GTT) atas nama Eva Lestari, yang diduga diterbitkan sebelum munculnya rekomendasi dari pihak kecamatan.

Dalam surat resmi bernomor 100/136/KHP/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, Camat Hulu Palik menegaskan bahwa keputusan rekomendasi pemberhentian dikeluarkan berdasarkan hasil rapat tim pengawas pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.

“Sesuai data Dapodik pusat dan daerah, Eva Lestari, S.Pd masih aktif sebagai tenaga pendidik. Dengan bukti itu, kami menyimpulkan yang bersangkutan melanggar ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2016 dan merekomendasikan untuk diberhentikan,” tegas isi surat camat tersebut.

Langkah tegas dari pihak kecamatan ini memunculkan dugaan kuat bahwa SK pemberhentian guru dari Kepala Sekolah SMPN 43 Bengkulu Utara diterbitkan belakangan dan tidak sesuai fakta lapangan, seolah-olah untuk menyesuaikan kondisi administratif agar Eva Lestari tampak tidak aktif sebagai guru.

Dugaan rekayasa dokumen ini semakin mencuat karena kepala desa Gunawan telah mendapatkan data dan informasi dari Dinas Pendidikan Bengkulu Utara bahwa data Dapodik atas nama Eva Lestari masih aktif di sistem pusat maupun daerah.

Sementara itu, pihak sekolah hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, penerbitan SK yang tidak sinkron dengan data Dapodik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat dan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau benar SK dibuat hanya untuk menyesuaikan rekomendasi pemberhentian dari camat, itu manipulatif dan bisa berimplikasi hukum,” ujar salah satu pengamat birokrasi Bengkulu Utara.

Publik kini mendesak agar Inspektorat dan Dinas Pendidikan Bengkulu Utara segera turun tangan memeriksa keabsahan SK Kepala Sekolah SMPN 43, serta menelusuri kemungkinan adanya rekayasa dokumen untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pewarta : HR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *