Post by : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Terkait pemberitaan tidak di berikan rekomendasi Oleh Camat kepada kepala Desa Taba Padang Kol tentang pemberhentian perangkat Desa Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Camat Hulu Palik Angkat Bicara. Selasa, (14/10/2025).
Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP saat Media Berita Regional.com konfirmasi melalui Sambungan langsung Whatsapp,ia menjelaskan ,”Terkait pemberitaan tidak di berikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa, Desa Taba Padang Kol an. Eva Lestari jabatan kadun 1 yang di ajukan kepala desa Taba Padang Kol belum Bisa kami berikan. Karna belum memenuhi syarat dan prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.jelas Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP.
Masih kata camat Hulu Palik,”sedangkan terkait dengan isu Doble job itu tidak sama sekali, sedangkan Eva lestari tidak mempunyai SK GTT seperti yg di isukan .
Saya dan tim sudah bertemu kepala sekolah SMPN. 43 Bengkulu Utara di tanjung agung palik. keterangan beliau yang di sampaikan kepda kami adalah saudari Eva. Memang benar membatu mengajar tapi bukan honorer, GTT atau PPPK.ungkap camat.
Lanjut camat,”tetapi Eva hanya menggantikan guru yang tidak mengajar dan itu pun bila di minta oleh guru tersbut. terkait dengan hal ini kami dari tim pengawasan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, berusaha dan untuk tetap profesional tidak ada unsur kepentingan pribadi atau kelompok.
Terlepas kepala desa mau memberhentikan atau tidak itu di persilakan saja itu hak prerogatif kepala desa,”pungkas Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.IP.
Eva Lestari menjelaskan kepada awak media Berita Regional.com saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp No 821-7853-xxxx,” Ia saya memang memang mengajar namun saya hanya Tenaga Suka Rela (TKS) saya bukan yang di isu kan dugan Doble job, saya hanya membantu., saya tidak ada gaji dari APBD atau lainnya dan saya bukan honorer, GTT atau PPPK saya membantu guru di sekolah itu saja,” jelas Eva Lestari saat di hubungi melalui whatsapp, Selasa, 14 Oktober 2025.
Pewarta : Nadit










