Masyarakat Desa Senali Meminta Agar Pemdes Dan BPD Memangil Pihak PT EPR, Agar Menarik Kembali Izin IUP

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Masyarakat desa Senali gelar pertemuan bersama Pemerintahan Desa Senali Terkait penolakan masyarakat Desa Senali yang lahan perkebunan milik nya diduga masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satu Perusahaan galian C,PT EMTE PUTRA REJANG(EPR) yang Beroperasi berada di Wilayah Desa Senali Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Yang di hadiri Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD , dan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat meminta untuk di kembalikan seperti biasa jangan sampai IUP perusahaan memasukan lahan perkebunan tanpa berkomunikasi sebelumnya dengan masyarakat yang mempunyai lahan Desa Senali . Senin,(05/02/2023).

Pemerintahan Desa Senali, Meriyenti mempersilakan satu – persatu masyarakat menanggapi hal ini dengan baik. Meriyenti selaku Kepala Desa menyampaikan,”kami tidak akan tinggal diam untuk masyarakat Desa Senali,kami selaku pemerintah Desa mengajak pihak BPD memangil secara resmi pihak perusahaan, seperti apa pihak perusahaan menyikapinanti nya. Dan sebatas mana tanggung jawab perusahaan jika memang benar lahan masyarakat masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut,”jelas kades senali.

Asmadi selaku salah satu masyarakat yang lahannya masuk dalam IUP tersebut sekaligus mewakili masyarakat lain yang lahan juga masuk ke dalam IUP ini menyampaikan “tujuan kami selaku masyarakat desa Senali hari ini ingin melaporkan kepada Pemerintahan Desa terkait lahan kami termasuk dalam IUP Perusahaan Galian C , PT EMTE PUTRA REJANG agar masalah ini bisa secepatnya di selesaikan dan ini kami juga meminta ingin lahan kami secapatnya juga bisa di keluarkan dari IUP ,PT EMTE PUTRA REJANG.pinta Asmadi.

Gus juga selaku masyarakat menyampaikan, “ini sudah di anggap pencurian izin lahan kami permohonan kepada Pemerintahan Desa memberikan solusi jalan terbaik supaya lahan kami bisa secepatnya keluar dari IUP tersebut dan kami tidak mau lahan kami di kuasai oleh perusahaan ,” jelas Gus.

Rawan salah satu masyarakat Desa Senali menyampaikan tanggapan masyarakat terkait penolakan masyarakat Desa Senali yang lahan perkebunan milik nya diduga masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia menyampaikan, “terkait hal ini masyarakat meminta bagi lahannya yang kena IUP minta tolong di keluarkan dari IUP tersebut dan kalo bisa secepatnya dilakukan pertemuan kembali untuk membahas masalah ini dan terimakasih atas tanggapan dari pemerintah desa Senali yang mengurus terkait masalah ini”, sampainya.

 

Pewarta : Nadit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *