Kejaksaan Negeri Kaur Ingatkan Kembali Desa Yang Tak Kunjung Menyelesaikan Setoran Pajak DD Di Tahun 2021 Lalu

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Hari ini, Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH mengingatkan para Kepala Desa yang belum kunjung menyelesaikan tunggakan pajak tahun 2021 lalu. Senin, (05/02/2024).

Sebelumnya, tunggakan pajak yang ada di tingkat Desa tahun 2021 lalu mencapai 1,7 miliar rupiah. Namun, sejak dilakukan penagihan oleh pihak Datun, kini sudah terkumpul pajak dari 192 Desa tersebut 1,6 miliar rupiah.

Seperti diketahui, jumlah tunggakan pajak dari 10 Desa tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Sementara dari 10 Desa itu diberi waktu untuk melakukan pelunasan hingga 10 April mendatang. Dan jika tidak kunjung dituntaskan tunggakan pajak tersebut, maka dipastikan akan dinaikan ke proses hukum.

Kasi Datun menyampaikan, “Kami minta kepada 10 para Kades yang belum kunjung menyelesaikan tunggakan pajak ini agar sesegera mungkin untuk diselesaikan, ini bukanlah gertakan belaka, sebab saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tengah menanganani kasus ini”, Sampainya.

Lebih lanjut Kasi Datun, “Sama seperti halnya kami menanganani kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan bayar pada 24 anggota DPRD Kaur dan mantan anggota DPRD Kaur hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2023 lalu, yang dengan nilai total TGR Rp 6,6 Miliar itu” Lanjut Kasi Datun.

Terakhir, “Apabila limit waktu yang ditentukan, dari 10 Desa ini tidak kunjung diselesaikan, dan dalam kajian nantinya Kajari meminta untuk dinaikkan ke proses hukum, maka dipastikan kasus tunggakan pajak ini nantinya akan diserahkan ke Kasi Pidsus untuk naikkan status”, Pungkasnya.

Daftar Nama-nama Desa Yang Belum Menyelesaikan Tungakan Pajak 2021 :

1. Desa Tanjug Iman  Kecamatan Tanjung Kemuning Rp. 4.900.014,-

2. Desa Sulau Wangi  Kecamatan Tanjung Kemuning Rp. 12.895.907,-

3. Desa Bandu Agung  Kecamatan Kaur Utara Rp. 16.366.250,-

4. Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara Rp. 11.877610,-

5. Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Rp. 3.595.968,-

6. Desa Linau Kecamatan Maje Rp. 21.321.694,-

7. Desa Penyandingan Kecamatan Maje Rp. 1.411.363,-

8. Desa Muara Jaya Kecamatan Maje Rp. 31.607.148,-

9. Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Rp. 827.965,-

10. Desa Kepahyang Kecamatan Tetap Rp. 5.608.445,-

Pewarta : Elep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *