Unjuk Rasa Damai Yang Berujung Audiensi

Post By: Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Dengan tidak mendapatkan izin dari Polres Kaur Polda Bengkulu untuk melakukan unjuk rasa damai ke Kejari Kaur pada Jum’at (02/02/2024), Al Unida dan kawan-kawan selaku perwakilan yang mengatasnamakan masyarakat akhirnya difasilitasi untuk audiensi ke Kejaksaan Negeri Kaur. Sabtu, (03/02/2024).

Maksud dan tujuan tersebut yaitu mereka ingin mempertanyakan masalah kasus korupsi dana hibah di KPU Kaur tahun 2020, kemudian juga mempertanyakan kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan perkembangan dugaan korupsi pengadaan Alat Mesin Pertanin (Alsintan) yang menyeret nama Mantan Kadis Pertanian Lianto.

Tak hanya itu, dalam surat permohonan yang disampaikan ke Polres Kaur guna meminta pengamanan dalam aksi unjuk rasa damai tersebut yang atas nama Al Unida juga meminta print out rekening koran Kajari beserta anak istri dan ASN di jajaran Kejari atas nama Juliyus beserta anak istri.

Namun, mengingat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dekat, Polres Kaur Polda Bengkulu tidak memberikan izin untuk melakukan aksi demo tersebut, Karena, sesuai dengan himbauan Kapolri jelang Pemilu dilarang untuk melakukan demo dalam menyampaikan aspirasi,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Intelkam AKP Samsul Rizal, SH.

Dan pada akhirnya pihak Polres Kaur hanya bisa memfasilitasi Al Unida dan kawan-kawan untuk audensi dengan Kajari Kaur.

Epsan Sumarlin selaku Ketua Koordinator masyarakat Kaur itu mempertanyakan kinerja Kejari Kaur yang mereka nilai terkesan tebang pilih dalam penegakkan hukum selama bertugas di Kabupaten Kaur ini.

Sementara Al Unida menjelaskan, pihaknya menyampaikan aspirasi apa yang menjadi persoalan, “Kami menilai didalam semua penanganan kasus yang dilakukan Kejari Kaur sejauh ini dalam menjalankan tugas di Kabupaten Kaur ini terkesan tidak adil, sehingga banyak menuai pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat”, Jelas Al Unida yang akrab disapa Uni itu.

Dalam audiensi itu Epsan Sumarli menyampaikan, “Kami datang hari yang pertama kami mempertanyakan terkait kasus dana BOK yang kemarin menjerat Kepala Dinas Kesehatan, Sekertaris kesehatan dan 2 Kapus, kenapa hanya 2 Kapus yang terjerat kasus padahal semua Kapus yang ada di Kabupaten Kaur ini ikut mengumpulkan semua 2% dari dana BOK tersebut”, Tanya Epsan Sumarli.

Kejari Kaur Muhamad Yunus, SH, MH menjawab “Terkait kasus tersebut, kalau 2 orang Kapus yang sudah jadi tersangka itu, mereka sangat berperan aktif dalam  pemotongan 2% dana BOK di 16 puskesmas, akan tetapi yang 14 orang Kapus hanya terpaksa melakukan pemotongan 2% dana yang disetorkan ke Dinkes tersebut, Bila tidak ada peran dari 2 kapus itu tidak akan ada dari 2 kapus atas perintah dari kepala dinas kesehatan dan sekertaris dinas kesehatan itu sendiri, kalu mau jelas silakan masyarakat datang ke persidangan langsung saran saya biar tau fakta persidangan itu”, Jawab Kajari Kaur M Yunus, SH, MH.

Pewarta : Elep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *