Gawat…! Seorang Ibu Pemilik Usaha Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Kaur Menjual Pupuk Ke Para Petani 200 Ribu Per Zak

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Kaur – Beberapa waktu lalu, (U) selaku orang tua dari pemilik Gudang Pupuk Urea bersubsidi yang berdomisili di Desa Bukit Makmur (SP3) Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, saat dikonfirmasi masalah harga satuan pupuk malah merasa tersinggung dan marah pada awak media. Sabtu, (03/02/2024).

Hal ini terus digali oleh awak media dengan banyaknya keluhan dari berbagai kalangan masyarakat yang berbelanja Pupuk Urea bersubsidi senilai 200 ribu per zak. Dengan tingginya harga pupuk bersubsidi tersebut, kemudian mereka menceritakan keluhan itu kepada awak media yang kebetulan lagi duduk beristirahat di sebuah warung milik warga di Kecamatan Muara Sahung itu.

Seperti halnya yang dialami (J) selaku salah satu narasumber asal warga Bukit Makmur yang mengeluh saat belanja pupuk pada (U), “Mustahil Bu, saya kan juga anggota kelompok tani, masa Ibu jual pupuk pada kami dengan harga 200 ribu per zaknya”, Ungkap (J) dengan raut wajah kecewa.

Kemudian (U) selaku pengecer pupuk bersubsidi itu menjawab di luar nalar dengan sangat angkuh dan sombong, “Kami mbeli pupuk ini pakai modal, bukan dinjuk Jokowi, bukan dinjuk Pemerintah, udimtu kios kamini resmi, nebus surat izin saje 35 juta, aku ame njual dengan kelompok tani taun belakang 180 ribu/zak, anye taun ini 170 ribu/zak, ame diluar kelompok tani 200 ribu/zak”, Jawab (U) dengan ucapan kasar yang menggunakan bahasa daerah.

Dilain waktu dan tempat berbeda, hal serupa yang dialami (S) termasuk salah satu narasumber yang menjelaskan pada awak media, “Saya juga anggota kelompok, namun sama saja, saya  beli pupuk urea subsidi pada (U) itu masih 200 ribu rupiah per zaknya”,  Jelas (S).

Demi ingin membuktikan kebenaran harga pupuk 200/zak tersebut, kemudian seorang oknum warga mengajak wartawan untuk menyamar jadi seorang petani kopi, lalu mendatangi Gudang Pupuk tersebut, ternyata hal yang dilakukan (U) terbukti dan beliau tertangkap basah menerima uang dari penyamar sebesar 200 ribu rupiah untuk harga pupuk satu zak tersebut.

Dengan adanya kejadian yang dilakukan (U) yang diduga melanggar/menabrak aturan pemerintah ini, masyarakat melalui awak media, meminta dengan sangat kepada pihak pemerintah yang mengeluarkan izin usaha pupuk terkhusus di Kabupaten Kaur serta instansi terkait yang berwenang untuk mengusut tuntas hingga menutup usaha tersebut serta menghukum bagi oknum pengusaha yang dianggap melanggar aturan pemerintah yang pada akhirnya memberatkan para petani dalam berusaha berkebun ataupun bersawah demi untuk menghidupi dan mensejahterakan keluarga.

Pewarta : Elep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *