Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bengkulu Utara (BU), gelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Raperda Tentang Perubahan tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Senin, (13/11/2023). Di ruang rapat paripurna DPRD BU.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I Juhaili, S.IP, Waka II Herliyanto, S.IP, Sekwan, dan hadiri Anggota DPRD, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan, Wakil Bupati Arie Septian Adinata, OPD, FKPD maupun undangan lainnya.


Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menjelaskan bahwasan dua Raperda tersebut merupakan kebutuhan perubahan peraturan menteri dalam meningkatkan kinerja Perda tersebut.
“Perangkat desa memiliki peran penting dan strategis dalam membantu kepala Desa. Adanya perubahan regulasi peraturan mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai mana telah diubah pada nomor 67 tahun 2017 menjadikan salah satu pengusulan perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016,” Terang Arie Septia Adinata.

Kesempatan ini juga pemerintah daerah juga menyerahkan Raperda BPBD berdasarkan peraturan Presiden nomor 1 tahun 2019 sebagaimana telah di ubah nomor 29 tahun 2021. Hal tersebut tentu perlu adanya perubahan Perda sebelumnya. Maka dengan perkembangan regulasi tersebut besar harapan kami Raperdap ini tidak terlalu lama di bahas untuk dijadikan Perda,” jelas Arie Septia Adinata.
Pewarta: Nadit / ADV










