Post By : Redaksi
Berita Regional.com Kaur – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur, tahun anggaran 2023 laksanakan pembangunan Gedung Dharma Wanita(GDW) melalui bidang Cipta Karya (CK). Dengan pagu dana Rp 222.000.000, pekerjaan dimulai 20 Juni 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023.
Pembangunan tersebut dikerjakan oleh Cv. Daya Cipta Karima dengan Konsultan Pengawas Cv. Tri Putra. Pekerjaan tersebut terletak dikawasan perkantoran Padang Kempas tepatnya di belakang gedung FKUB Kaur.
Saat awak media melakukan investigasi, bahwa pembangunan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, kayu yang digunakan pada seluruh pasangan atas diduga menggunakan kayu kelampaian, yang bukan termasuk kayu kelas dua.
Saat dikonfirmasi kepala tukang, Bakri menyampaikan, bahwa pekerjaan ini sudah berlangsung sekira 30 hari kerja, dengan sistem pekerjaan harian.
Setiap harinya mempekerjakan tenaga 6 sampai 7 orang, ia bersama pekerja lainnya hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan bahan yang tersedia, mengenai kelas kayu yang digunakan pada pasangan atas ia tidak mengetahui secara pasti jenis kayu apa yang digunakan.
“Kurang paham kayu jenis apa. Namun, menurut informasi menggunakan kayu medang tampak ragu,” kepala tukang menjelaskan kepada awak media, Senin (14/8/2023).
Menanggapi hal ini, tokoh pemuda Kaur Parman (41) menyoroti penggunaan kayu diduga bukan kelas 2. Seharusnya dalam pembangunan gedung yang konstruksi bagian atas menggunakan kayu, harus memakai kayu kelas 2, seperti kayu bayur tua.
“Kalau menggunakan kayu bukan kelas 2, kualitasnya dipertanyakan. Jangan sampai demi meraup keuntungan lebih, mutu dikesampingkan. Mengingat gedung ini nantinya akan dipakai kegiatan darma wanita, kalau terjadi ambruk siapa yang bertanggung jawab,” sampai Parman kepada salah satu awak media. Senin, (14/8/2023).
Untuk itu kepada pihak Konsultan Pengawas agar mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi,” harap Parman.
Ia juga menambahkan, agar pihak Aparat Penegak Hukum ikut serta dalam mengawasi peroyek yang dikerjakan diduga mengesampingkan kualitas demi meraup keuntungan. Pasalnya kegiatan seperti itu dapat merugikan keuangan negara,” lebih baik mencegah dari pada mengobati,” tutup Parman.
Pewarta : Royen










