Post By : Redaksi
Berita Regonal.com Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Dalam hal ini Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tindak Pidana Perjudian (Judi QQ).
Hal ini diungkap dalam Pres release Polres Bengkulu Utara pada Kamis (15/08/2023) pukul 13.30 WIB di depan gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Pres release yang di ungkapkan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK, MM diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunna Saputra,S.T.K, S.I.K, didampingi KBO Asnawi.
Dalam hal tersebut kasat Reskrim Mengungkapkan ” pada Rabu 26 Juli 2023. Tim OPS Bengkulu Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian (Judi QQ). Tim OPS pun menuju lokasi kejadian dan benar adanya pelaku telah melakukan perjudian yang di duga juga oknum kades.
Dengan Pasal 303 ayat (1) ke – 2 sub pasal 303 ayat (1) ke 2 (KUH). Yang berinisial S,R,H. Dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara.
Polres Bengkulu Utara mengamankan uang sejumlah 485 ribu rupiah, satu unit handphone samsung, kartu domino, karpet, meja kecil. Saat ini Barang bukti dan para pelaku diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Pimred










