Pemdes Tanah Hitam Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Sebagai Kaur Tata Usaha

Post By : Redaksi

Berita Regional.com Bengkulu Utara – Pemerintah Desa Tanah Hitam, Kecamatan Padang jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Melantik perangkat desa yang baru untuk mengisi jabatan kosong Kaur Tata Usaha. Yang telah mengundurkan diri, pelantikan perangkat desa dilaksanakan dibalai desa Tanah Hitam. Senin,(26/06/2023).

Pada acara pelantikan ini dihadiri, Camat Padang Jaya, Maman Suherman, Bhabinkamtibnas, Ketua BPD dan Anggota, Ketua TP.PKK, Tokoh Masyarakat dan seluruh perangkat Desa Tanah Hitam, calon perangkat desa baru dan undangan lainnya.

Kepala Desa Tanah Hitam, Dedi Mayurat, menjelaskan, pihaknya dari Pemdes harus melakukan perekrutan perangkat baru. Karena perangkat yang lama mengundurkan diri, pengunduran diri perangkat itu, atas kemauan sendiri, dikarenakan perangkat yang lama ikut suami pulang ke Pulau Jawa.

Masih dikatakan Kades Tanah Hitam, sebelum melakukan pelantikan perangkat baru. Pihaknya dari desa sudah koordinasi dengan kecamatan. Sesuai dengan kebutuhan desa, kecamatan mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan perikrutan perangkat baru. “Setelah ada rekomendasi dari kecamatan, kita langsung melaksanakan tahapan seleksi.

Acara pelantikan ini dilakukan secara hikmat. Pengambilan sumpah jabatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa Tanah Hitam yang disaksikan oleh seluruh Undangan .

Acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa ( SK ) kepada perangkat baru.

Kepala Desa Tanah Hitam Dedi Mayurat, berharap dengan dilantiknya Sepri Sireski Ade Saputra s.i.com sebagai Kaur Tata Usaha mampu menjalankan Tugas dengan baik. Dan dapat mengayomi masyarakat sesuai Perundang undangan yang berlaku.

Camat Padang Jaya,Maman Suherman menuturkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 53 ayat (1). Perangkat Desa berhenti karena Meninggal Dunia, Permintaan Sendiri dan diberhentikan serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Kepala Desa. Selaku Pimpinan tertinggi di Desa berkewajiban mengisi kekosongan Perangkat Desa dengan di tetapkan oleh Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Camat Padang Jaya Maman Suherman, berharap semoga dengan di lantiknya Perangkat Desa Tanah Hitam ini. Itu artinya Perangkat Desa Tanah Hitam sudah tidak ada lagi kekosongan untuk tahun ini. Dan dapat menyelenggarakan roda pemerintahan Desa secara utuh dengan tidak lepas koordinasi dengan pihak terkait. Semoga Perangkat Desa yang baru mampu menjalankan tugas dengan sebaik baiknya, pungkas Camat Padang Jaya.

Pewarta : Nadit / ADV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *