Posts: Redaksi
Berita Regional.com, Bengkulu Utara – Dilansir dari kanal YouTube Garuda Citizen Pengelolaan Limbah B3 Medis Puskemas Napal Putih, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Berdasarkan tata kelola limbah B3 medis yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan yang berbahaya dan beracun disingkat B3 adalah zat energi atau komponen lainnya karena sifat konsentrat, dan jumlahnya baik secara langsung dan tidak langsung. Dapat merusak dan dapat mencemarkan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia, dan makhluk hidup lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Samsul Ma’arif, melalui Sekretaris Dinas kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara Nova Hendriani, SKM,MM menjelaskan, untuk limbah medis disetiap puskesmas milik Pemerintah daerah Bengkulu Utara saat ini dikelola oleh pihak ketiga.
“Untuk pengelolaan limbah B3 disetiap puskesmas sudah mempunyai izin baik dari pemerintah daerah juga Pemerintah Pusat, Karena setiap Puskesmas telah bekerjasama dengan pihak ketiga mengelola limbah B3 medis tersebut,” ungkapnya (21/6/2022).
Nova Andriani juga menambahkan
”Pengelolaan limbah B3 medis di puskesmas puskesmas telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang tercantum pada modul pengelolaan limbah medis B3.
Limbah B3 ini berasal dari berbagai ruangan yang telah dimasukkan pada Kemasan plastik khusus berwarna kuning sesuai dengan SOP dan akan dilakukan pemilahan oleh petugas yang pada akhirnya nanti akan disimpan di dalam gudang penyimpanan sementara yang ada di Puskesmas.
Kami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara selalu mengingatkan kepada petugas disetiap puskesmas dan selalu menjadi perhatian khusus Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara dalam
sistem pengelolaan limbah B3 medis ini,” Pungkasnya.
( Bella)










