Past By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara hingga kini diduga tetap beroperasi secara bebas. Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan masyarakat Bengkulu Utara yang dihimpun Redaksi, tambang tersebut sudah beroperasi dalam waktu yang lama.
“Menurut keterangan masyarakat Bengkulu Utara bahwa tambang emas tersebut sudah lama beroperasi, tidak diberhentikan oleh aparat terkait,” ujar salah satu warga kepada Redaksi.
Warga lainnya mempertanyakan sikap pembiaran tersebut.
“Masyarakat Bengkulu Utara mengatakan tambang ilegal tetap beroperasi di seputar Bengkulu Utara, kenapa dibiarkan,” katanya.
Padahal, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi tegas terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Namun, fakta di lapangan di Bengkulu Utara diduga berbanding terbalik. Aktivitas tambang masih berjalan.
Kuatnya dugaan adanya pembiaran membuat masyarakat berani bersuara lantang.
“Masyarakat lainnya mengatakan beroperasi tambang emas ilegal di Bengkulu Utara pasti ada backing kuat karena pemerintah, dan pihak terkait tidak berani menghentikan,” ungkap warga lainnya.
Terkait siapa pemilik tambang emas yang diduga ilegal tersebut, hingga saat ini belum diketahui secara pasti pemiliknya.
Saat Redaksi mencoba menggali informasi kepada warga lainnya di sekitar lokasi tambang, mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.
“Saat ditanya dengan warga lainnya di sekitar lokasi, mereka mengatakan tidak tahu siapa pemilik tambang tersebut,” ujar warga sekitar.
Hal ini menambah kecurigaan warga, tambang beroperasi bebas namun pemiliknya tidak diketahui jelas oleh masyarakat sekitar.
Dugaan adanya backing kuat tersebut menguat karena hingga kini belum ada tindakan penyegelan, penertiban, maupun penghentian operasional dari pihak berwenang.
Efek dari tambang yang diduga ilegal tersebut kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, di antaranya:
1. Kerusakan Lingkungan: Air sungai diduga keruh dan tercemar lumpur, hutan di sekitar lokasi diduga gundul.
2. Kerugian Ekonomi Petani dan Nelayan:* Petani sawah mengeluh aliran air sawah tercemar sehingga terancam gagal panen, nelayan sungai sulit mendapatkan ikan.
3. Kerusakan Infrastruktur: Jalan desa rusak akibat dilalui kendaraan pengangkut material tambang.
4. Gangguan Kesehatan: Warga di sekitar lokasi diduga menghirup debu tambang dan khawatir akan pencemaran merkuri dari proses pengolahan emas yang berbahaya bagi kesehatan.
5. Konflik Sosial: Muncul keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Redaksi Berita Regional.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Polres Bengkulu Utara, ESDM, DLH, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, maupun pihak pengelola tambang.
Masyarakat berharap Instruksi Presiden dapat benar-benar ditegakkan di Bengkulu Utara demi penyelamatan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat kecil.
Pewarta: Nadit Hasan
