Post by : Redaksi
Berita Regional.com BENGKULU TENGAH – Proses hukum yang dijalani Nardianto memasuki babak baru setelah pelaksanaan pelimpahan tahap II. Dalam proses tersebut, Nardianto mendapatkan kesempatan untuk menjalani persidangan tanpa harus menjalani penahanan, sehingga ia tetap dapat berada di rumah dan mengikuti proses hukum secara kooperatif. (14/10/26).
Emilia Puspita, SH, yang akrab disapa Ita Jamil, menyampaikan rasa syukur atas proses yang telah berjalan. Menurutnya, penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, telah menjalankan tugas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip dalam KUHP baru.
“Alhamdulillah, hasilnya penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, memang sudah menjalankan amanah KUHP baru. Sehingga, Alhamdulillah, Nardi mendapatkan dispensasi untuk menjalankan proses persidangan dari luar penahanan. Jadi, Nardi tidak ditahan,” ujar Ita Jamil.
Ia menjelaskan, meskipun tidak ditahan, Nardianto tetap wajib menjalani seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nardianto diharapkan tetap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan persidangan.
“Artinya, Nardi tetap berada di rumah, tetapi tetap menjalankan proses persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur secara kooperatif,” jelasnya.
Ita Jamil juga mengungkapkan bahwa sejumlah rekan Nardianto turut hadir untuk memberikan dukungan moral dalam proses pelimpahan tahap II tersebut. Dukungan itu diharapkan menjadi gambaran bahwa Nardianto masih memiliki keluarga dan rekan-rekan yang terus berupaya mendampingi serta mencari penyelesaian terbaik atas perkara yang sedang dihadapi.
Menurutnya, pihak keluarga dan rekan-rekan Nardianto masih berharap agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, tadi teman-teman Nardi juga datang untuk memberikan support. Nanti pada sidang pertama, mereka akan hadir dengan damai. Semoga ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, bahwa sedemikian rupa rekan-rekan Nardi dan keluarganya berupaya memohon kepada pelapor agar perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice. Namun, sampai hari ini kita belum menemukan titik penyelesaian itu,” ungkap Ita Jamil.
Upaya perdamaian tersebut, lanjutnya, masih menjadi harapan pihak Nardianto. Keluarga dan rekan-rekannya berharap adanya ruang komunikasi yang memungkinkan kedua belah pihak menemukan jalan keluar terbaik tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, proses persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur tetap akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Status tidak ditahan tidak menghapus kewajiban Nardianto untuk mengikuti persidangan maupun menjalankan ketentuan yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan perkara ini pun menjadi perhatian, terutama terkait harapan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. (Red)










