Post by : Redaksi
Berita Regional.com BENGKULU – Pemerintah terus mendorong petani kelapa sawit agar semakin mandiri dalam mengelola kebun sekaligus menekan biaya produksi. Salah satunya melalui Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit yang dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Kementerian Pertanian, dengan PT Citra Widya Education (PT CWE) sebagai mitra pelaksana.
Kali ini, Pelatihan Teknis Pembuatan dan Aplikasi Pupuk Organik digelar di Hotel Mercure, Kota Bengkulu, selama kurang lebih lima hari bagi petani dari Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Madeslianto, MS, S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa pelatihan khusus Bengkulu Utara ini diikuti 162 orang yang berasal dari kelompok kebun sawit serta beberapa aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perkebunan sebagai panitia. Pelatihan juga diikuti petani dari Kabupaten Mukomuko.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pekebun agar mandiri dalam memproduksi serta mengaplikasikan pupuk ramah lingkungan guna menekan biaya produksi dan memperbaiki kesuburan tanah,” ujarnya.
Perwakilan PT CWE, Y.B Rodjimin, S.E., M.M., menegaskan bahwa petani perlu mulai memandang bahan organik di sekitar kebun, seperti pelepah, tandan kosong, kotoran ternak, dan gulma, sebagai sumber daya bernilai, bukan sekadar limbah. la menekankan bahwa pupuk organik bukan pengganti seluruh pupuk anorganik, melainkan bagian dari sistem pemupukan yang berimbang sesuai kebutuhan tanaman dan kondisi tanah.
“Jangan melihat pupuk organik hanya sebagai pupuk murah. Lihatlah pupuk organik sebagai bagian dari investasi terhadap tanah kita, karena tanah yang sehat merupakan modal utama untuk menghasilkan tanaman yang produktif,” katanya. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Hj. Sri Herlin Despita, S.Pt., MP., mengingatkan bahwa sektor perkebunan tidak lagi memperoleh subsidi pupuk, sehingga pemanfaatan limbah pertanian menjadi alternatif untuk menghemat biaya usaha tani. Penggunaannya tetap harus tepat, tepat waktu, dan tepat guna.
“Pupuk organik berperan dalam memperbaiki struktur dan kesuburan tanah,” ujarnya. Ia juga berharap pelatihan ini mendorong tumbuhnya kelompok tani dan kelompok usaha yang mampu memproduksi pupuk organik secara mandiri. Dari Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas Pertanian AM Azbas Novyan, S.Pi., M.Si., yang mewakili kepala dinas, mengungkapkan bahwa luas kebun sawit masyarakat di daerahnya mencapai 108.000 hektare dan kebun perusahaan sekitar 52.000 hektare, dengan 15 pabrik CPO yang beroperasi.
Sebanyak 29 petani Mukomuko diundang pada tahap pertama ini. Selama ini, penggunaan pupuk NPK di Mukomuko mencapai 2 sampai 4 kilogram per batang sawit per tahun.
“Dengan pelatihan ini, diharapkan kita dapat mengganti atau menekan penggunaan pupuk kimia tersebut dengan pupuk organik,” katanya. Mewakili Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjenbun Mula Putra, S.E., M.Sc., menyebut Indonesia tetap menjadi produsen minyak sawit terbesar dunia dengan lahan 16,8 juta hektare, 42,6 persen di antaranya dimiliki pekebun. Namun, produktivitas kebun rakyat masih sekitar 3,6 ton per hektare per tahun. Melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024, pemerintah mendorong tiga program utama, yakni peremajaan sawit rakyat (PSR), peningkatan sarana dan prasarana serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Di Bengkulu, luas perkebunan sawit mencapai 426.000 hektare, dengan Bengkulu Utara dan Mukomuko sebagai kontributor besar. “Mengingat perkebunan kelapa sawit tidak lagi mendapat alokasi subsidi pupuk kimia, maka substitusi pupuk kimia menggunakan pupuk organik menjadi upaya strategis untuk meningkatkan produksi dan produktivitas,” ujarnya.
Mula Putra, S.E., M.Sc., juga menitipkan pesan kepada tiga pihak. Instruktur diminta memberikan ilmu secara utuh disertai pendampingan pascapelatihan, pemerintah daerah diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap alumni sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 43 Tahun 2025, dan peserta diminta menjadi agen perubahan yang menularkan ilmunya kepada petani lain.
Seluruh upaya ini diarahkan untuk menjamin keberlanjutan perkebunan sawit, termasuk menyongsong sertifikasi ISPO yang wajib pada 2027, dengan kemudahan penyesuaian bagi petani hingga 2029. Para peserta diharapkan menerapkan ilmunya di kebun masing-masing demi perkebunan sawit Bengkulu yang produktif, efisien, mandiri, dan berkelanjutan.(Adv)









