WADUH..!! Ketauan Blokir Nomor Wartawan, Oknum Perangkat Desa Imron Rosadi alias OON Akhirnya Ngaku Proyek Inspektorat Rp 389,5 Juta Miliknya

Post By : Redaksi

Berita Regional.Com Bengkulu Utara – Kelakuan oknum Perangkat Desa Imron Rosadi alias OON makin menjadi-jadi. Di tengah pemberian klarifikasi, ia diduga memblokir nomor media yang ingin konfirmasi soal proyek makelar tiga serangkai di Inspektorat Bengkulu Utara.

Proyek Pemeliharaan Gedung Kantor Inspektorat Pagu Rp 390 Juta Nilai Kontrak Rp 389,5 Juta APBD 2026 yang dikerjakan CV. MULTI KARYA MANDIRI diduga miliknya.

Awalnya media ini mencoba menghubungi OON via telepon dan WhatsApp untuk konfirmasi, namun tidak diangkat dan diduga nomor media diblokir.

Namun ketauan, saat rekan media lain menghubungi dengan nomor berbeda, langsung diangkat dan dijawab.

Dan saat dipertanyakan siapa pemilik proyek yang dikerjakan di Dinas Inspektorat tersebut, ia mengakui proyek tersebut milik OON.

Pengakuan ini menguatkan skema Tiga Serangkai Makelar Proyek:

1. Serandi Akal Oknum Tenaga Outsourcing di salah satu Dinas, sebagai pemain awal yang mendapatkan paket.
2. Imron Rosadi alias OON Oknum Perangkat Desa di Lais sebagai pembeli dan pemilik proyek di lapangan, yang kini mengakui proyek itu miliknya.
3. Saban Dori Oknum mantan Kades di Arga Makmur sebagai penyandang dana/pengatur.

Perilaku blokir nomor wartawan oleh seorang Perangkat Desa yang digaji negara adalah bentuk anti transparansi dan alergi terhadap keterbukaan informasi publik. Padahal proyek yang dikerjakan adalah uang rakyat.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana. Apalagi Perangkat Desa dilarang menjadi pemborong APBD sesuai UU Desa.

Jika sudah mengaku proyek itu miliknya, maka jelas:
– CV. MULTI KARYA MANDIRI hanya bendera pinjaman.
– OON sebagai Perangkat Desa aktif telah melanggar aturan berat.
– Proyek Inspektorat sebagai APIP sudah dikuasai makelar.

Bupati Bengkulu Utara, Kadis PMD, Camat Lais, APH, dan Inspektorat diminta segera bertindak. Perangkat Desa yang blokir wartawan dan ngaku punya proyek APBD harus diperiksa dan diberi sanksi tegas.

Jangan biarkan oknum Perangkat Desa gaya preman kelola APBD.

Pewarta : Nadit Hasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *