Post By : Redaksi
Berita Regional.Com Bengkulu Utara – Skandal tiga serangkai makelar proyek di Inspektorat Bengkulu Utara Pagu Rp 390 Juta Kontrak Rp 389,5 Juta APBD 2026 yang dikerjakan CV. MULTI KARYA MANDIRI ternyata TABRAK ATURAN FATAL.
Dua dari tiga aktornya jelas-jelas dilarang menjadi aktor proyek:
1. SERANDI AKAL – Oknum Tenaga Outsourcing
Aturan outsourcing jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Tenaga outsourcing statusnya adalah pekerja alih daya untuk pekerjaan penunjang (cleaning service, security, driver). Tugasnya kerja di kantor, bukan dapat dan jual beli proyek APBD ratusan juta. Jika seorang outsourcing bisa dapat proyek di OPD lain, ini jelas ada konflik kepentingan dan permainan orang dalam. BKPSDM harus periksa.
2. IMRON ROSADI alias OON – Oknum Perangkat Desa Aktif
Aturan perangkat desa sangat jelas dilarang. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf (g) dan (i) dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan dan melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum / berkonflik kepentingan.
Perangkat Desa digaji dari APBDes yang bersumber dari APBN/APBD, tidak boleh menjadi pelaksana proyek APBD Kabupaten. Ini namanya rangkap dan konflik kepentingan. Harus diperiksa Kepala Desa Lais dan Camat Lais.
3. SABAN DORI – Oknum Mantan Kades
Mantan Kades memang boleh berbisnis, tapi jika menjadi makelar bendera pinjaman CV. MULTI KARYA MANDIRI, ini melanggar Perpres Pengadaan dan UU Jasa Konstruksi. Perusahaan yang dipinjamkan benderanya bisa di-blacklist.
Skema Outsourcing – Perangkat Desa – Mantan Kades ini bukan hanya masalah etika, tapi sudah masuk ranah dugaan penyimpangan pengadaan.
“Ini fatal, Pak. Outsourcing dapat proyek, Perangkat Desa aktif beli proyek. Aturannya jelas dilarang.awal mulai pekerjaannya Papan proyek saja tidak ada, K3 tidak ada, spek diduga tidak sesuai,” ujar sumber.
Parahnya, proyek yang mereka kuasai adalah Proyek Inspektorat, lembaga APIP yang seharusnya mengawasi larangan-larangan itu.
Maka dari itu, kami minta:
1. Bupati Bengkulu Utara dan Sekda periksa status Serandi Akal sebagai outsourcing.
2. Dinas PMD dan Camat Lais periksa Imron Rosadi alias OON, Perangkat Desa yang jadi pemborong.
3. APH, Kejari, Polres, KPK RI, BPK RI segera periksa proses pengadaan CV. MULTI KARYA MANDIRI. Diduga pinjam bendera dan jual beli paket.
Jangan biarkan APBD Bengkulu Utara dikuasai makelar outsourcing dan perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, para pihak belum dapat dikonfirmasi.
Pewarta: Nadit Hasan










