Post By : Redaksi
Berita Regional.Com Bengkulu Utara – Terkuak informasi terbaru yang lebih mengejutkan. Serandi Akal, aktor utama penjual beli paket pemeliharaan gedung Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara dengan Pagu Rp 390 Juta Nilai Kontrak Rp 389,5 Juta APBD 2026, ternyata bukan hanya pemain proyek, melainkan seorang oknum tenaga Outsourcing di salah satu Dinas di Bengkulu Utara.
Informasi ini membuat skandal proyek Inspektorat makin BAR-BAR. Bagaimana bisa seorang tenaga outsourcing bisa mendapatkan paket proyek ratusan juta di Inspektorat yang notabene adalah APIP pengawas semua OPD?
Sebelumnya terungkap skema tiga serangkai:
1. Serandi Akal sebagai pemain awal yang mendapatkan paket Pagu Rp 390 Juta Nilai Kontrak Rp 389,5 Juta Sumber APBD 2026 milik Inspektorat Bengkulu Utara, yang ternyata oknum tenaga Outsourcing.
2. Imron Rosadi alias OON oknum Perangkat Desa di Lais sebagai pembeli paket dan pelaksana di lapangan.
3. Saban Dori oknum mantan Kepala Desa di Kota Arga Makmur yang diduga ikut terlibat sebagai penyandang dana atau pengatur lapangan.
“Tiga serangkai itu. Serandi yang dapat, OON yang beli dan kerja, Saban Duri mantan Kades yang ikut bermain. CV. MULTI KARYA MANDIRI cuman bendera,” ujar sumber.
Parahnya, pekerjaan CV. MULTI KARYA MANDIRI tersebut diduga tidak sesuai spek / RAB, tanpa K3, tanpa papan informasi proyek.
Publik bertanya-tanya, siapa beking besar Serandi Akal seorang outsourcing bisa dapat proyek di Inspektorat? Ada dugaan keterlibatan oknum dalam yang memuluskan.
Jika seorang outsourcing saja bisa jual beli proyek APBD, ini sudah lampu merah rusaknya sistem pengadaan di Bengkulu Utara.
Kepada Bupati Bengkulu Utara, Sekda, BKPSDM, Aparat Penegak Hukum, KPK RI, BPK RI diminta segera periksa. Periksa status outsourcing Serandi Akal, periksa aliran jual beli proyek ke OON, periksa pekerjaan fisiknya. Jangan tunggu 100%.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Serandi Akal, Imron Rosadi alias OON, dan mantan Kades Saban Dori belum dapat dikonfirmasi.
Pewarta: Nadit Hasan










