Past By : Redaksi
Berita Regional. Com Bengkulu Utara – Praktik 7 Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bermain Pokok-Pokok Pikiran – Pokir TA 2026 kembali mencuat.
Berdasarkan Tabel RAB Pokir 2026 yang dihimpun, ke-7 nama tersebut diduga sudah memegang proyek masing-masing dengan total nilai mencapai Rp2.850.000.000 di satu OPD.
Berikut rincian nama dan nilai paket yang diduga dikunci:
1 HO. 2 Paket Rp650.000.000
2 HS. 3 Paket Rp600.000.000
3 HST. 3 Paket Rp600.000.000
4 YI. 1 Paket Rp250.000.000
5 EP. 1 Paket Rp300.000.000
6 DT . 1 Paket Rp150.000.000
7 AT. 1 Paket Rp300.000.000
TOTAL12 Paket Rp2.850.000.000
Menurut informasi yang didapat, kegiatan tersebut saat ini sudah berjalan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Modusnya adalah “penguncian paket”. Oknum dewan diduga mengarahkan OPD agar proyek Pokir dikerjakan oleh kontraktor/perusahaan pilihan mereka. Praktik ini mengarah pada “jual beli proyek” dan gratifikasi.
*TABRAK ATURAN PUSAT*
Ini bertentangan dengan Imbauan Presiden melalui Mendagri dan SE Mendagri 2026 yang melarang Pokir.
*UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3* juga melarang anggota DPRD ikut serta dalam proyek.
Hingga berita ini diturunkan, ke-7 oknum anggota DPRD BU tersebut belum memberikan klarifikasi kepada pihak media ini.
Masyarakat mendesak Bupati, BK DPRD, Inspektorat, BPK, Kejari dan Polres BU untuk segera mengaudit dan menindak tegas.
Pewarta : Red










