Post By : Redaksi
Berita Regional.com Bengkulu Utara – Dugaan praktik oknum anggota DPRD menitipkan anggaran Pokok-Pokok Pikiran – Pokir disertai pengaturan kontraktor atau rekanan tertentu kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara.
Praktik tersebut dinilai publik sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang kerap terjadi adalah”penguncian paket”. Oknum dewan diduga mengarahkan OPD/Dinas tertentu agar kegiatan yang bersumber dari Pokir dikerjakan oleh kontraktor pilihan mereka.
Kegiatan ini sering kali berkedok “jual beli proyek” atau mengarah pada gratifikasi.
Padahal secara aturan, hal ini sangat jelas dilarang. Dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 jo UU No. 13 Tahun 2019, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan atau memegang proyek yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya.
Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Bukan menjadi eksekutor, bukan pula pengelola proyek.
Pengkondisian penyedia jasa atau rekanan di luar mekanisme pengadaan yang transparan di LPSE, membuka celah lebar terjadinya persekongkolan jahat.
Dampaknya berantai: tindak pidana korupsi, mark-up anggaran, kualitas proyek asal-asalan, hingga konflik kepentingan.
Sangat disayangkan jika kenyataan ini benar. Sebab fungsi anggota DPRD sudah jelas dan diatur undang-undang.
Hal ini juga disoroti oleh salah seorang tokoh masyarakat BU yang enggan disebut namanya.
“Ia jelas fungsi dan tanggung jawab anggota dewan, pembentukan Peraturan Daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Bukan menitipkan pokir ke dinas demi mengambil keuntungan,”ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, jika benar ada oknum yang masih bermain Pokir lalu mengatur kontraktor, maka itu adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanah rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga terlibat belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Publik kini menanti sikap tegas dari BK DPRD, Inspektorat, dan APH untuk menelusuri dugaan ini. Jangan sampai APBD 2026 kembali dijadikan “bancana” segelintir orang.
Pewarta : Red










