DUGAAN PELANGGARAN K3 DAN ASAL-ASALAN, PROYEK REVITALISASI SMKN 9 BENGKULU UTARA SENILAI RP1 MILIAR DISOROT WARGA

Post by : Redaksi

Berita Regional.com BENGKULU UTARA – Proyek revitalisasi di SMKN 9 Bengkulu Utara yang didanai melalui APBN via DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK senilai Rp1.008.230.000 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan fisik yang berlokasi di Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan serta mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pelaksanaan proyek bertipe swakelola oleh pihak sekolah ini dinilai mengabaikan standar perlindungan pekerja. Warga menduga minimnya pemenuhan sarana K3 sengaja dilakukan demi menekan biaya operasional.

“Memang ada dugaan tidak disiapkan kelengkapan K3 oleh kepala sekolah, diduga demi meraup keuntungan lebih besar,” ungkap salah seorang warga setempat.

Abaikan standar keselamatan tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi mendasar, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penerapan K3.

Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Selain masalah K3, warga juga meragukan kualitas material serta pengerjaan fisik bangunan tersebut. Ada kekhawatiran spesifikasi teknis di lapangan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jika perlengkapan K3 yang nilainya relatif kecil saja tidak disediakan, besar kemungkinan spesifikasi material dan kualitas bangunan juga tidak sesuai RAB. Aparat penegak hukum perlu turun tangan menyelidiki hal ini,” tegas warga.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu beserta instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala SMKN 9 Bengkulu Utara. Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat segera melakukan peninjauan serta audit lapangan guna memastikan pengerjaan proyek berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMKN 9 Bengkulu Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, maupun Direktorat SMK Kemendikdasmen belum memberikan keterangan atau konfirmasi resmi terkait konfirmasi warga tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *