Post by : Redaksi
Berita Regional .com Lebong – Direktur Bumdes Giri Kencana Desa Lebong Tambang kecamatan Lebong Utara saat dikonfirmasi melalui sambungan what shap pada 11juni 2026, berdurasi 12meni 7detik menjelaskan” terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Giri Kencana) penyertaan modal di tahun 2025 sebesar Rp.176.000.000 dan penyertaan modal pada tahun 2020 sebesar Rp.45.000.000, itu yg saya kelola.
Kita jelaskan pengurus pertama sebelum saya jadi direktur modal awal bumdes Rp.65.000.000 untuk Pengembangan usaha ATK ( Poto copy),kemudian setahun berjalan pakum satu tahun 2018,setelah itu turun dana yang kedua Rp. 45.00.000 pada saat saya menjadi direktur,kemudian masuklah modal pada tahun 2025 sebesar Rp.176.400.000,untuk dua unit usaha pembelian emas, penanaman jagung dan cabe, sebut direktur bumdes.
Disisi lain juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa bahwa terkait anggaran Bumdes Giri Kencana Desa Lebong Tambang sebesar Rp.176.400.000 itu langsung ke rekening Bumdes tanpa terpotong sepeserpun, diperuntukkan menanam jagung sadesahe sebesar 32.000.000 ,selanjutnya penanaman jagung lanjutan sebesar 39.400.000 sudah menghasilkan pemasukkan Bumdes sebesar kurang dari 3 jutaan ,selanjutnya cabe dikisaran Rp.25.000.000 masih dalam proses, sisahnya untuk pengembangan ayam pedaging,namun kelompoknya pindah ke Jawa jadi pending, sebut BPD.
Selanjutnnya Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber yang berkompeten didalamnya yang tidak mau disebutkan namanya,menjelaskan bahwa Pemerintah Desa tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp176.400.000 untuk penyertaan modal BUMDes pada tahun 2025 dan penyertaan modal pada tahun sebelumnya sebesar Rp.100.000.000, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait kontribusinya ke pemerintah Desa Lebong Tambang.
Sikap tertutup yang ditunjukkan pemerintah Desa Sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2021—Kades berkewajiban sebagai penasehat memberikan informasi terkait pengelolaan aset serta pendapatan Desa.
Sejumlah dugaan dan kekhawatiran masyarakat mencuat, antara lain:
Pengelolaan anggaran terindikasi Mark up, alur pengelolaan seperti amburadur, maupun capaian BUMDes tidak tercapai dan tidak maksimal memberi income positif bagi kepentingan Desa.
Perhatian Serius Aparat Penegak Hukum atas temuan awak media dalam menyajikan pemberitaan keterangan kepada publik dinilai sebagai langkah terakhir yang berwenang mengusut anggaran tersebut, demi menjaga kedaulatan NKRI dari pihak yang melanggar .
Pewarta : RM










